Wakil Rakyat

Miliki Izin Tapi Dibongkar, Manajemen PT Sumo Advertising Mengadu ke DPRD Medan

273
×

Miliki Izin Tapi Dibongkar, Manajemen PT Sumo Advertising Mengadu ke DPRD Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Persoalan pembongkaran billboard milik PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin, Kota Medan, masih berlanjut. Setelah sebelumnya melapor ke Polda Sumatera Utara, manajemen PT Sumo Advertising kembali menyampaikan pengaduan ke DPRD Medan.

Manajer Legal dan Permit PT Sumo Advertising, Riza Usty Siregar, SH, mengatakan laporan tersebut disampaikan secara resmi kepada DPRD Medan pada Senin (9/2/2026).

“Kami telah menyampaikan laporan secara resmi ke DPRD Medan,” ujar Riza kepada wartawan usai pertemuan bersama Direktur Utama PT Sumo Advertising, Andre, di Gedung DPRD Medan.

Menurut Riza, pihaknya diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen, di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, manajemen PT Sumo Advertising memaparkan kronologi pembongkaran billboard yang dinilai telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Dokumen perizinan dan bukti pembayaran retribusi pajak turut diperlihatkan kepada pimpinan DPRD Medan dalam pertemuan tersebut.

“Kami menyampaikan keluhan sebagai pemilik billboard kepada DPRD Medan agar persoalan ini mendapat perhatian dan ditangani secara adil,” kata Riza.

Riza menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh penjelasan resmi terkait dasar pembongkaran billboard oleh Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP. Billboard tersebut diketahui telah berdiri sejak tahun 2020.

“Kami menilai tidak ada pelanggaran karena izin IMB dan kewajiban pajak telah dipenuhi. Pembongkaran ini berdampak pada kepercayaan klien yang memasang reklame,” ujarnya.

Berdasarkan hasil komunikasi dengan pimpinan DPRD Medan, persoalan tersebut rencananya akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan digelar Komisi IV DPRD Medan.

“Informasinya, RDP akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” kata Riza.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Medan membongkar billboard milik PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin pada Sabtu (7/2/2026). Pada saat pembongkaran, perwakilan manajemen perusahaan sempat mendatangi lokasi dan mempertanyakan dasar tindakan tersebut.

Riza mengatakan, pihaknya telah menunjukkan dokumen IMB dan bukti pembayaran pajak kepada petugas di lapangan. Namun, pembongkaran tetap dilakukan.

Menurut Riza, pembongkaran tersebut disebut-sebut atas permintaan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan. Sementara itu, PT Sumo Advertising mengklaim telah mengantongi IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan pada 14 Februari 2020.

“Izin diterbitkan secara resmi oleh DPMPTSP, dan kewajiban retribusi IMB serta pajak telah dipenuhi. Posisi konstruksi berada dalam persil dan sesuai tata ruang,” jelas Riza.

Ia berharap DPRD Medan dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *