Hukum

Mohon ke Kapolri, Istri Cs Minta 9 Laporan ke Poldasu di Proses

49
×

Mohon ke Kapolri, Istri Cs Minta 9 Laporan ke Poldasu di Proses

Sebarkan artikel ini

#Jenny Mohon Hakim dan Jaksa Berikan Tuntutan dan Putusan Adil kepada Cs

Foto : Longser Sihombing selaku Penasehat Hukum Cien Siong bersama Istrinya Jenny memberikan keterangan pers usai memberikan keterangan di Propam Poldasu. (Ist/Menarapos.id)
Foto : Longser Sihombing selaku Penasehat Hukum Cien Siong bersama Istrinya Jenny memberikan keterangan pers usai memberikan keterangan di Propam Poldasu. (Ist/Menarapos.id)

Medan, Menarapos.id – Didampingi Longser Sihombing selaku Penasehat Hukumnya, Jenny meminta keadilan atas permasalahan hukum yang dihadapi oleh suaminya Cien Siong (Cs) yang kembali ditahan oleh pihak Polres Pelabuhan Belawan Pada 18 Februari 2024.

Padahal sebelumnya dalam putusan Prapid di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam membebaskannya dari sangkaan Pasal 374 dan 378 tidak terbukti, dimana putusan itu dibacakan pada 16 Oktober 2023 kemarin.

“Saya mohon keadilan kenapa laporan kepada suaminya Cs yang dilaporkan Hendrian yang mewakili Tjipto Amat alias Aciok Pemilik PT Karya Anugerah Sejati Pratama (KASp) pada 7 Agustus 2023 lalu langsung dilakukan penahanan pada 31 Agustus 2023 lalu. Namun yang menerima atau membeli tidak dilakukan penahanan,”ujarnya.

Sangkaan yang menjerat suaminya itu tidak beralasan dan tak dapat dibuktikan sama sekali. Dijelaskan bahwa Suaminya memiliki izin usaha yakni UD Bintang Berlian, dimana ini tidak ada kaitannya dengan pihak PT KASp.

Nah jika memang suami menggelapkan besi sisa (potongan sampah besi) untuk pembuatan rangka Truk Container atau Trailer, kenapa yang menerima atau yang membeli dalam hal ini William, Eveline Halim alias Meiyong dan Robby tidak dilakukan penahanan.

Dan itu, melalui Penasehat hukumnya telah menyurati pihak Penyidik Polres Belawan berulang kali mempertanyakan kenapa tidak dilakukan penahanan, teranyar ia pun menerima kabar sudah ada perdamaian antara Hendrian yang mewakili KASp dengan William dan Meiyong pada 6 Oktober 2023 telah dilakukan perdamaian.

Dikatakannya, untuk saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa (Penuntut Umum) di Cabjari Labuhan Deli, dan suaminya Cs sudah dipindahkan penahanan ke Rutan Labuhan Deli, dari informasi yang diterima pada 4 Maret 2024, Cs segera melaksanakan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Bermohon

Dalam perkara ini Jenny pun bermohon kepada Majelis Hakim dan Penuntut Umum yang menyidangkan perkara ini agar memutuskan dengan seadil-adilnya.

“Bahwa Cs merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki empat anak yang masih kecil dan butuh kasih sayang orang tua,”ucap Jenny.

Senada dengan itu, Longser selaku Pansehat Hukum Cs menyebutkan telah melaporkan ke Propam Mabes Polri, khusus 9 laporan mereka kepada pihak PT KASp belum ditindaklanjuti oleh Polda Sumatera Utara.

Dikatakannya, bahwa kliennya memiliki izin usaha dengan merek UD Bintang Berlian yang beralamat di Jalan Pulau Sumbawa No.7 KIM II Kecamatan Percutseituan, Deli Serdang, Sumatera Utara. Memang lokasi usaha milik Aciok, yang disewa oleh klien kami Cs dari 2017 hingga 2023, dimana pertahunnya sebesar Rp60 Juta, dimana uang tersebut langsung dikirim ke rekening milik Aciok.

Untuk perkara ini kita telah meminta Mabes Polri untuk mengambilalih penanganan perkaranya.

“Untuk itulah kita bermohon kepada Kapolri dan Kapoldasu untuk menindaklanjuti 9 laporan dari kliennya,”ujar Longser.

Adapun 9 laporan yang dimaksud diantaranya 6 laporan atas pengaduan Jenny dan Cs pada 19 dan 20 Oktober 2023 ke Polda Sumatera. Dan 3 laporan di Propam Polda Sumatera Utara.

Begitu pihak PT KASp tidak memiliki pembukuan pembelanjaan besi yang dimaksud.

Bahwa semula penanganan perkara terhadap Cs disangkakan melanggar Pasal 374 dan 378 oleh penyidik, akan tetapi dalam putusan Prapid PN Lubuk Pakam dinyatakan tak terbukti. Namun masih dalam perkara objek yang sama pihak Penyidik Polres Belawan kembali menjerat Cs dengan Pasal 372 dan Pasal 64 atau berkelanjutan.

Untuk itulah, akan dibuktikan dalam persidangan di PN Lubuk Pakam. Ia pun menaruh harapan penuntut umum dan majelis hakim memberikan tuntutan dan putusan seadil-adilnya kepada klien kami.

Olah TKP

Masih dalam penyampaian keterangan Persnya, Longser Sihombing menyampaikan setelah tadi memberikan keterangan di Propam Poldasu, untuk pertama kali dilakukan olah TKP oleh pihak Jahtanras Krimum Poldasu oleh Iptu Jona.

Sebab di dunia kriminal bahwa yang berbicara 70 persen adalah TKP, dimana penyidik atau saksi lainnya bisa melihat langsung fakta sebenarnya.

Diakhir keterangan persnya, bahwa ia akan mengawalnya perkara ini terutama 9 laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.(aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *