Medan, Menarapos.id – Lagi-lagi Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara (MPSU) yang dikomandoi Mulya Koto sebagai Ketua Umum membela masyarakat untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.
Kali Ini MPSU melakukan aksi damai mempertanyakan nasib 9 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang dikabarkan dinonaktifkan terkait sosialisasi Aplikasi atau E-Rapor.
“Pasalnya kesembilan Kepala Sekolah Dasar Negeri tersebut langsung dinonaktifkan saat pemeriksaan di Inspektorat Pemko Medan atau tepatnya 6 bulan berjalan statusnya tidak jelas,” ucap Ketua Umum MPSU, Mulya Koto kepada wartawan dalam siaran persnya, Jumat (15/03/24).
Lebih lanjut pria yang akrab dipanggil Bang Koto ini menuturkan dari informasi yang diterima sembilan guru tersebut belum mendapatkan keputusan dari Inspektorat Medan, kalau mereka dinyatakan bersalah harus disampaikan kepada mereka secara resmi.
Untuk itulah, MPSU sebagai Lembaga Sosial Kontrol ini pun akan membawa permasalahan ini ke DPRD Medan terutama tentang pencopotan menjadi Kepala Sekolah Dasar Negeri tersebut.
Apabila mereka tidak bersalah atau tidak terkait maka mereka harus dikembalikan kepada posisi semula karena sudah selesai pemeriksaan dan harus ada hasilnya.,
Mulya Koto mendapat informasi dari salah satu Kepala Sekolah Negeri yang diberhentikan mengatakan acara tersebut dibuka oleh Kabid Dinas Pendidikan Kota Medan.
“Saya meminta masalah harus di RDP-kan, karena saya menduga kesembilan Kepala Sekolah SD Negeri yang diberhentikan tersebut bantahannya tidak diterima,” pintanya.
“Jadi dengan di RDP-kan, saya yakin kesembilan Kepala Sekolah Negeri tersebut memberanikan diri bersuara kepada DPRD Kota Medan terkait permasalahan ini, sehingga akan terbongkar siapa yang salah dan siapa yang benar apalagi yang diduga terkesan sentimen akan terlihat di dalam agenda Rapat Dengar Pendapat yang akan kami agendakan,” Beber Mulya Koto.
Sementara itu Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Medan, Bambang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sembilan Kepala SDN tersebut proses telah ditangani oleh Inspektorat dan BKD.
“Tunggu saja, dimana hasil dari Inspektorat merekomendasi Pelanggaran Kode Etik Berat. Berkas mereka itu telah di BKD Pemko Medan,” kata Bambang.
Begitu juga saat ditanyakan dasar pemeriksaan Inspektorat karena terkait ada permintaan uang kepada Kepala Sekolah sebesar Rp3 Juta, padahal aplikasi E-Rapor tersebut gratis oleh Kementerian Pendidikan.
Sembilan orang ini merupakan pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Medan, saat itu melakukan sosialisasi E-Rapor dengan mengundang pihak ketiga, dengan peserta para Kepala SD, ketika program aplikasi selesai langsung diberikan biaya. Padahal untuk sosialisasi seharusnya menggunakan Dana BOS, pada intinya gratis tidak berbayar.
Dikatakannya, bahwa kegiatan yang dilakukan K3S pada waktu itu dilakukan secara mandiri oleh mereka. Namun, Bambang mengakui ia tidak pernah diberitahukan termasuk secara resmi ke Dinas Pendidikan Kota Medan.
Atas dasar ada pungutan uang itulah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, supaya tidak mengganggu proses pemeriksaan sembilan guru berstatus Kepala Sekolah langsung dinonaktifkan supaya memudahkan proses pemeriksaan.
“Untuk status mereka saat ini nonaktif untuk jabatan kepala sekolah, dimana mereka tetap berstatus ASN. Jadi posisi sekarang berkas para guru tersebut telah di BKD Kota Medan,” ungkap Bambang.
Selain itu K3S Kota Medan telah dibubarkan, sebab dinilai tidak produktif.
“Sekali ditegaskan ini tidak berkaitan dengan pemeriksaan Inspektorat. Selain itu K3S sekarang ini tetap ada namun ditingkat Kecamatan untuk memperkuat posisi maka di SK oleh Dinas Pendidikan Kota Medan,” kata Bambang.
Karena keberadaan K3S tersebut untuk membantu dan koordinasi dengan kepala sekolah baik itu negeri dan swasta dalam mendukung program Dinas Pendidikan Kota Medan.
Terpisah Inspektur Pembantu (Irban) IV, Inspektorat Kota Medan, Desjanuarto Nainggolan mengatakan bahwa sembilan guru berstatus Kepala Sekolah tersebut direkomendasi untuk dinonaktifkan saat pemeriksaan bukan pemecatan.
“Karena di awal pemeriksaan langsung dinonaktifkan bukan setelah pemeriksaan itu dilakukan guna memudahkan proses pemeriksaan,” jelas Desjanuarto.
Desjanuarto Nainggolan menyebutkan kalau materi pemeriksaan, itu adalah kewenangan pemeriksa. Namun yang jelas sembilan oknum Kepala sekolah tersebut jelas menyalahgunakan kewenangan mereka.
Untuk permasalahan ini pihak Inspektorat telah menyerahkan ke BKD, dan semua keputusan berada di tangan Sekda Pemko Medan.(aac)