Hukum

Nasabah Sompo Bantah Alasan Penundaan Klaim, Sebut Proses Hukum Sudah Berjalan

253
×

Nasabah Sompo Bantah Alasan Penundaan Klaim, Sebut Proses Hukum Sudah Berjalan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia, Halomoan H, membantah alasan perusahaan yang menyatakan pembayaran klaim atas kasus pencurian yang dialaminya masih menunggu proses hukum selesai.

Sebelumnya, PT Sompo Insurance Indonesia menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan sengketa klaim tersebut. Perusahaan menyebut pembayaran klaim belum dapat direalisasikan karena masih menunggu ketetapan dan keputusan resmi dari pihak berwenang, mengingat perkara itu berkaitan dengan proses hukum pidana.

Halomoan menegaskan, sebelum polis diterbitkan, objek pertanggungan telah lebih dulu disurvei oleh pihak asuransi. Ia juga menyatakan bahwa setelah peristiwa pencurian terjadi, laporan telah dibuat ke kepolisian dan proses hukum telah berjalan.

“Laporan sudah dibuat. Penyelidikan sudah dilakukan dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. SPDP juga sudah lama terbit,” kata Halomoan.

LHP dan SPDP Telah Diterbitkan
Halomoan menunjukkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang diterbitkan kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/189/K/II/2018/SPKT Restabes Medan tertanggal 1 Februari 2018 atas nama pelapor dirinya.

Dalam LHP tersebut, penyidik menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Peristiwa itu terjadi di Jalan Semeru No. 01, Kecamatan Medan Kota, dengan temuan kerusakan pada pintu dan akses masuk yang diduga sebagai bagian dari modus operandi pelaku.

Selain itu, terdapat LHP lain berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/09/IV/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota tertanggal 3 Januari 2018. Dalam laporan tersebut, penyidik juga menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pencurian atas sejumlah barang milik Halomoan.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain trafo listrik 400 ampere, housing bearing, link chains, set mantel cone crusher, serta wearing liner digester dalam jumlah ratusan unit.

Dalam kesimpulan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan Polisi) yang sebelumnya sudah melalui proses TKP. STPL. Interogasi dan minta Korban lampirkan copy Nota-nota bukti kepemilikan barang-barang yang dilaporkan disebutkan Bahwa benar telah terjadi tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dimaksud dipasal 363 KUHPidana telah terpenuhi dilakukan orang yang tidak dikenali terhadap korban yakni Halomoan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara Penyelidikan ditingkatkan ke tahap Penyidikan dan diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut Halomoan, dengan ditingkatkannya perkara ke tahap penyidikan, maka secara hukum proses pidana telah berjalan sebagaimana dimaksud dalam klausul polis.

Rujuk Ketentuan Polis

Halomoan merujuk pada ketentuan polis asuransi, khususnya Bagian 8 tentang Pemberian Ganti Rugi. Dalam Pasal 8.1 disebutkan penanggung wajib membayar ganti rugi dalam waktu 30 hari setelah menerima laporan akhir penilai kerugian atau bukti kerugian yang setara.

Adapun Pasal 8.3 menyatakan, apabila klaim berkaitan dengan pemeriksaan oleh polisi atau proses hukum pidana, penanggung dapat menunda pembayaran hingga pemeriksaan tersebut selesai.

“Penyelidikan sudah selesai dan perkara sudah naik ke penyidikan. Artinya proses hukum sudah berjalan. Jadi alasan menunggu proses hukum tidak lagi berdasar,” ujarnya.

Sengketa Diputus MA

Sengketa perdata antara Halomoan dan PT Sompo Insurance Indonesia telah diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3663 K/Pdt/2024.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan perusahaan telah melakukan ko wanprestasi dan menghukum untuk membayar klaim asuransi sebesar Rp3.268.000.000 secara tunai dan tanpa syarat. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh perusahaan, Halomoan menyatakan upaya hukum tersebut tidak menangguhkan pelaksanaan putusan yang telah inkrah.

“Putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. PK tidak menunda eksekusi. Kewajiban pembayaran tetap harus dilaksanakan,” kata dia.

Halomoan berharap perusahaan menghormati putusan pengadilan dan segera melaksanakan kewajiban pembayaran klaim sesuai isi polis serta fakta hukum yang telah dinyatakan aparat penegak hukum.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *