Politik

Pansus DPRD Medan Berharap Ranperda Perubahan RPJMD Bisa Segera Direalisasikan

46
×

Pansus DPRD Medan Berharap Ranperda Perubahan RPJMD Bisa Segera Direalisasikan

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua Pansus Ranperda Pembahasan tentang RPJMD 2021-2026, Habiburrahman Sinuraya saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna (ist/Menarapos.id)
Foto : Ketua Pansus Ranperda Pembahasan tentang RPJMD 2021-2026, Habiburrahman Sinuraya saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna (ist/Menarapos.id)

Medan, Menarapos.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan No 7 tahun 2021 telah melewati tahapan penyempurnaan.

Untuk itu, Pansus DPRD Kota Medan berharap, pihak eksekutif dalam hal ini pemerintah kota (Pemko) bisa segera merealisasikannya setelah nanti disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Mengingat singkatnya sisa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, kami harap Ranperda ini bisa direalisasikan Pemko Medan. Harapan kita Pemko Medan ke depan menjadi yang terbaik, maju dan kondusif,” kata Ketua Pansus Ranperda Pembahasan tentang RPJMD 2021-2026, Habiburrahman Sinuraya dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (14/11/23).

Dalam penyempurnaannya, kata Habib, Pansus DPRD Medan sudah melakukan pembahasan dengan Bappeda dan Bagian Hukum Setda Kota Medan serta staf ahli dari Universitas Sumatera Utara.

“Kami harap Ranperda ini dapat menjadi bagian tak terpisahkan dalam pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Medan,” katanya.

Politisi NasDem ini mengungkapkan, penyusunan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 didasarkan pada kondisi sumber daya, potensi yang dimiliki, faktor-faktor keberhasilan serta evaluasi pembangunan dan isu-isu strategis yang berkembang.

“Namun seiring dinamika dan perkembangan yang ada, RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 membutuhkan penyempurnaan substansi lebih lanjut dan penyelarasan dengan kebijakan atau peraturan baru yang berlaku setelah disahkannya RPJMD tersebut. Untuk itu direkomendasikan agar dilakukan perubahan,” katanya.

Berdasarkan Permendagri No 86 tahun 2017, lanjut Habib, RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar antara lain mencakup politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.

“RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 berpedoman pada RPJPD Kota Medan tahun 2005-2025 serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi Sumut. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyempurnaan Ranperda RPJMD ini,” tutupnya. (Nett/aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *