Hukum

Pebisnis Kota Medan Laporkan Dirut PT Stream Steven Taslim ke Polda Sumut

947
×

Pebisnis Kota Medan Laporkan Dirut PT Stream Steven Taslim ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Foto : Pebisnis Kota Medan, Indra Tanujaya didampingi Kuasa Hukum S Robert H L Tobing, SH. (Ist/Menarapos.id)
Foto : Pebisnis Kota Medan, Indra Tanujaya didampingi Kuasa Hukum S Robert H L Tobing, SH. (Ist/Menarapos.id)

Medan, Menarapos.id – Indra Tanujaya seorang Pebisnis Kota Medan melaporkan Dirut PT Stream Steven Taslim ke Polda Sumatera Utara terkait tindak pidana dalam akta otentik Pasal 266 KUHP.

Didampingi kuasa hukumnya, S Robert H L Tobing, SH dan Neny Widya Astuti, SH, dari Kantor Advokat S Robert H L Tobing, Selasa (04/06/24) Indra menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan oleh perbuatan Steven Taslim (terlapor) karena telah mengubah spesimen tanda tangan pada rekening perusahaan.

Dalam laporan tersebut, terlapor (Steven Taslim) bersama Saharta mengeluarkan Cek No. EN 838939 tertanggal 03 Oktober 2023 dengan nominal Rp.600.000.000,- yang ditandatangani oleh keduanya tanpa sepengetahuan pelapor yang merupakan Komisaris Utama di PT Stream.

Ini sesuai dengan kepemilikan saham di PT Stream sebanyak 16.500 lembar atau sebesar Rp3.537.600.000,- atau sesuai dengan akta PT Stream No.06 tertanggal 06 Oktober 2020 oleh Notaris Iskandar Sawaleo, SH, M.Kn.

Dijelaskannya lagi bahwa perusahaan tersebut telah memiliki spesimen rekening perbankan.

Namun tanpa sepengetahuan dirinya, terlapor dalam Steven Taslim telah melakukan perubahan akta menjadi akta No. 06 tertanggal 09 September 2023 di Notaris Bukhari, SH.

Dimana disebutkan dalam akta tersebut Pelapor telah digantikan sebagai Komisaris dalam PT Stream tersebut tidak menjadi pemangku jabatan dalam perusahaan, atas dasar itu terlapor telah mengubah spesimen tanda tangan pada rekening perusahaan tanpa sepengetahuan pelapor.

Senada dengan Kuasa Hukum Pelapor S Robert HL Tobing meminta agar penyidik Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti pengaduan dari klien kami atas laporan STTPL/B/435/IV/SPKT Polda Sumatera 06 April 2024 yang diterima oleh KA SPKT UB III, AKP Nasri Ginting.(aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *