Medan, Menarapos.id – Selain memiliki fungsi di bagian anggaran dan pengawasan, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) juga menjadi salah satu fungsi yang sangat vital DPRD Medan.
Oleh karena itu, tata cara penyusunan program pembentukan Perda harus berdasarkan asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan, efektif dan efisien.
Hal itu disampaikan Robi Barus saat menyampaikan pandangan Fraksi PDIP DPRD Medan dalam rapat paripurna terhadap penjelasan pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda tentang tata cara penyusunan program program pembentukan Perda, Senin (13/5/24).
“Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda ini harus dijadikan sebagai landasan hukum kedepannya. Sehingga dalam setiap pembentukan Perda kedepannya benar-benar didasarkan pertimbangan skala prioritas dan memiliki daya guna serta hasil guna di tengah-tengah masyarakat,” ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan ini.
Robi mengatakan, pembentukan Ranperda Kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda ini ada sebagai tindak lanjut dari amanah ketentuan perundang-undangan yang ada di atasnya.
“Fraksi PDIP mengusulkan agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan melakukan pembahasan secara teknis terhadap unsur, substansi Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda dengan mengikutsertakan stakeholder terkait dan warga Kota Medan,” katanya.
Robi menjelaskan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD mempunyai fungsi membentuk Perda, Anggaran dan Pengawasan.
“Ketiga fungsi itu merupakan representasi rakyat yang dilaksanakan dengan cara membahas Ranperda bersama Kepala Daerah. Oleh karenanya, tata cara penyusunan Perda ini harus diperhatikan agar mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi serta globalisasi. Ini juga sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkesinambungan,” tutup Ketua Komisi I DPRD Medan ini. (aac)