Politik

Pemerintah Bertanggungjawab Beri Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Warganya

1064
×

Pemerintah Bertanggungjawab Beri Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Warganya

Sebarkan artikel ini
Foto : Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, saat Sosialisasi Produk Hukum Daerah Tahun 2024 Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota di Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan. (aac)
Foto : Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, saat Sosialisasi Produk Hukum Daerah Tahun 2024 Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota di Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan. (aac)

Medan, Menarapos.id – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, menegaskan bahwa pemerintah harus bertanggungjawab dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada setiap warganya.

Sebagai bentuk tanggungjawab Pemko Medan kepada warga Kota Medan, Pemko Medan pun meluncurkan program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) Universal Health Coverage (UHC) pada awal Desember 2022 lalu.

Hal ini dikatakan Dedy Aksyari Nasution saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Tahun 2024 Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota di Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota Sabtu, (10/8/2024) sore.

“Alhamdulillah, Pemko Medan telah memenuhi tanggungjawabnya kepada warga Pemko Medan dengan memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga Kota Medan melalui program UHC (Universal Health Coverage),” ucap Dedy.

Dijelaskan Dedy, Pemerintah Pusat berencana untuk menerapkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan. Nantinya, tidak ada lagi klasifikasi peserta Kelas 1, 2 dan 3.

“Namun sampai saat ini program tersebut memang belum diterapkan. Untuk program UHC, masyarakat akan mendapatkan jaminan kesehatan lewat program BPJS Kesehatan Kelas 3,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan tersebut.

Artinya, sambung Dedy, UHC sejalan dengan program KRIS yang akan diluncurkan pemerintah. Untuk itu, anggota dewan asal daerah pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas tersebut mengajak masyarakat untuk memanfatkan program tersebut.

“Kami melihat di Kota Medan ini begitu banyak dibangun rumah sakit. Jika diambil garis lurusnya berarti banyak warga Kota Medan yang sakit, bahkan ada juga rumah sakit yang tidak bisa menampung pasien dengan alasan penuh,” katanya.

Dijelaskan Dedy, setiap warga Kota Medan wajib untuk mengetahui program-program yang disiapkan pemerintah kepada warganya. Termasuk, program UHC yang disiapkan Pemko Medan.

“Saya melakukan sosialisasi produk hukum ini bukan tanpa sebab, selaku anggota DPRD Kota Medan saya merasa berkewajiban melakukan sosialisasi perda ini agar masyarakat tahu akan hak-hak kesehatannya,” jelasnya.

Namun begitu Dedy yang duduk di Komisi IV DPRD Medan mengimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat yang ada di Dapil IV untuk sama-sama menjaga kesehatan.

“Saya harap dengan adanya sosialisasi Perda No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota ini, bapak/ibu paham apa yang harus dilakukan, jika sakit bapak/ibu tahu harus kemana terlebih dahulu,” pungkasnya.(aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *