Medan, Menarapos.id – Indikator Kinerja Kunci (IKK) Makro, Outcome dan Output pada Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), penyelenggaraan program kegiatan untuk LKPJ, laporan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah yang berada pada setiap urusan penyelenggaraan pemerintah faktor penting dalam pengukuran kinerja pemerintahan daerah.
Penegasan ini disampaikan Sekda Medan Wiriya Alrahman diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Sofyan saat membuka Rapat Optimalisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Medan Tahun 2023, Rabu (21/02/24) Sore di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan.
Dalam kegiatan yang diikuti perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, tim tenaga ahli penyusunan LPPD, Kabag Tapem Subhan Fajir Harahap, dan dihadiri oleh secara daring oleh Plh. Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Republik Indonesia Imelda itu, Sekda meminta setiap perangkat daerah menyampaikan data khususnya data IKK sesuai dengan aturan yang ada.
“Berikan komitmen penuh dalam penyusunan laporan, data yang tersaji harus dengan tingkat validitas dan akuntabilitas tinggi,” ucapnya.
Sekda menekankan, laporan data harus valid serta kupas secara tuntas manfaat dan kontribusi kegiatan yang dilakukan terhadap pencapaian indikator kinerja pada RPJMD yang telah ditetapkan.
“Silakan laporkan capaian kinerja secara obyektif, baik kelebihan maupun tantangan yang dihadapi,” tegas Sekda.
Sekda juga meminta pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab penuh atas data pelaksanaan kegiatan yang dilaporkan, baik pada dokumen LKPJ dan LPPD, serta berkomitmen penuh mulai dari tahapan proses penghimpunan dan penyiapan data, sampai pada proses evaluasi oleh pemerintah pusat.
Dalam kegiatan itu, Plh. Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Republik Indonesia Imelda memaparkan materi berjudul “LPPD sebagai Cerminan Keberhasilan Kepala Daerah”.
Dia menyebutkan, LPPD alat ukur kepala daerah menilai perangkat daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan, baseline untuk dijadikan proyeksi capaian kinerja, mengukur kemampuan pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan, dan untuk mengetahui kualitas dan cakupan pelayanan dasar serta publik ke masyarakat.(aac)