Medan, Menarapos.id – Polemik dan protes masyarakat terhadap Perda Retribusi Daerah No 1 Tahun 2024 tidak perlu terjadi apabila Tim Pansus Ranperda Retribusi Daerah yang diketuai Afif Abdillah cermat dan teliti membahas dan mengupas pasal per pasal.
“Tentunya ini menjadi tanggung jawab Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Restribusi Daerah yang Alpa dalam menelaah pasal per pasal ” tulis Ketua Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution dalam pesan Whatsappnya kepada wartawan Jumat (17/05/24).
Lebih lanjut wakil rakyat dari Fraksi Gerindra DPRD Medan tersebut memaparkan Karena ke alpaan tersebut masyarakat menjadi korban yang kemudian akhirnya diminta untuk direvisi.
Dikatakan Dedy, suatu Perda bisa direvisi tentunya harus memenuhi tiga unsur yang harus terpenuhi.
Ia pun merinci tiga unsur tersebut diantaranya,
1. Mengikuti perkembangan peraturan-peraturan pemerintah yang ada dengan kata lain regulasi dari pemerintah dan bukan karena kealpaan dalam pembahasan.
2. Perda dapat direvisi ketika telah berusia lima tahun.
3. Dinamika yang terjadi di masyarakat.
Setelah melihat tiga unsur tersebut diatas, Dedy berpandangan bahwa perda yang saat ini mau direvisi adalah disebabkan dinamika masyarakat akibat kealpaan dalam pembahasan.(AAC)