Medan, Menarapos.id – Anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan melaksanakan sosialisasi Perda No.2 Tahun 2024 Tentang perlindungan penyandang disabilitas dan lanjut usia untuk pertama kalinya setelah disyahkan.
Kegiatan sosialisasi perdana yang berlangsung di Jalan Jalan Lubuk Kuda Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, Sabtu (03/02/24) dihadiri Perwakilan Disnaker Kota Medan, Haris Harahap, Perwakilan Kantor Kecamatan Medan Perjuangan, Saut Samosir, Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan/UPT Puskesmas Sentosa Baru, Sri Lestari, Dinsos Medan, Nizamuddin dan ratusan peserta sosperda yang didominasi kaum emak-emak termasuk lanjut usia.
Dikatakan Wong, bahwa kenapa ini harus diperjuangkan hingga sampai disahkan menjadi peraturan dikarenakan ini sangat penting dalam memberikan jaminan dan perlindungan kepada penyandang disabilitas maupun para lanjut usia.
Kepada ratusan peserta sosperda yang hadir, Wong menyebutkan setelah disahkan Perda ini maka diharapkan Pemko Medan dapat segera membentuk Komite Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia sehingga bisa langsung bekerja.
Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan, Wong mengatakan apa fungsi dan tugas setelah Komite terbentuk?, tentunya mereka sebagai pendamping agar para disabilitas mendapatkan persamaan hak untuk mendapatkan jaminan pekerjaaan dan penghargaan bagi mereka, begitu juga dengan lanjut usia juga mendapatkan jaminan kesehatan dan kesejahteraan kepada mereka.
“Jadi ini kita harapkan kepada OPD, maupun kecamatan dan kelurahan untuk turun langsung kepada lansia. Apalagi beberapa kasus banyak diantara mereka yang terabaikan karena kondisi perekonomian,” ucap Wong lagi.
Sehingga perlindungan ini harus nyata dan dirasakan oleh penyandang disabilitas dan para lansia khusus di Kota Medan, bahkan kita mengwujudkan Medan harus menjadi barometer tentunya.
Senada dengan itu, Perwakilan UPT Puskesmas Sentosa Baru/Dinas Kesehatan Kota Medan, Sri Lestari mengatakan bahwa Puskesmas Sentosa Baru memprioritaskan pelayanan khusus ibu hamil, para lansia maupun disabilitas dengan membuat jalur khusus kepada mereka.
Dilanjutkan Sri Lestari, bagi para lansia maupun penyandang disabilitas yang tidak bisa mengakses langsung layanan kesehatan maka UPT Puskesmas Sentosa Baru melaksanakan Home Phisic atau datang ke rumah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi lansia dan penyandang disabilitas.
“Ini masuk dalam Program Kesehatan Masyarakat, dimana setiap pekannya dokter dan perawat dari Puskesmas Sentosa Baru datang langsung ke rumah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Dengan layanan ini bisa mengkover mereka,” ungkap Sri Lestari.
Begitu juga dengab Perwakilan Dinas Tenaga Kerja maupun Dinas Sosial Kota Medan mengakui telah memiliki Tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk layanan bagi disabilitas. Dan sesuai peraturan, perusahaan wajib mengedepankan disabilitas khususnya dalam hal pekerjaan dimana kewajiban perusahaan harus satu (1) persen mempekerjakan disabilitas.
Nah begitu juga bagi mereka mendapatkan bantuan yang disalurkan melalui bantuan dari Dinas Sosial ini tentunya berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan. (aac)