Medan, Menarapos.id – Tjipto Amat yang merupakan saksi dalam perkara Cien Siong alias Asiong kembali tidak hadiri memenuhi panggilan sidang oleh Majelis Hakim yang diketuai Simon.
Teranyar majelis hakim telah mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa untuk hadir di persidangan namun Tjipto Amat yang menjadi saksi kunci dalam perkara ini justru berada di Singapura semenjak 4 April 2024. Hal ini terungkap saat sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Labuhan Deli, Jumat (19/04/24).
Selain Tjipto Amat, saksi Dewi yang merupakan penghubung dalam peminjaman uang oleh Cien Siong juga tidak hadir termasuk William yang menjadi saksi selaku penampung besi-besi bekas pengelolaan pembuatan trailer dan rekondisi truk.
Bahkan majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penyalagunaan jabatan secara berlanjut, juga memberikan waktu menunggu kehadiran saksi dengan menskor persidangan selama satu jam akan tetapi ketiganya yang ditunggu tetap tidak hadir.
Kemudian majelis hakim melanjutkan proses persidangan dengan memeriksa keterangan saksi Awie yang merupakan Akuntan dari April 2021 hingga Agustus 2023 di UD Bintang Berlian.
Dalam kesaksian Awie memaparkan bahwa UD Bintang Berlian merupakan milik Cien Siong. Menurut Awie, bila ada kekurangan pembayaran dalam pembelian maka meminjam uang kepada Tjipto Amat dan itu ada bukti dengan rekening.
Awie juga menjelaskan setiap peminjaman dikenakan bunga 0,6 hingga 1 persen perhari. Begitu juga mengenai sewa menyewa lahan ketika ditanyakan oleh Ketua Majelis dalam persidangan membenarkan bahwa setiap tahun membayar uang sewa sebesar Rp60 juta.
“Ya Majelis itu ada dalam neraca laporan keuangan,” ucap Awie.
Selain itu saat menjawab pertanyaan Majelis hakim mengenai apakah ia pernah melihat akta UD Bintang Berlian, saksi menjawab pernah saat itu memasukan dokumen ke dalam brangkas. Dan begitu gaji juga langsung dibayar oleh Cien Siong.
Saat Majelis hakim menunjukan bukti dalam persidangan dengan menunjukan bukti bahwa uang ditransferkan dari Julia yang merupakan dari Karyawan PT KASP, menjawab itu Awie menjelaskan bahwa Julia adalah bagian keuangan di UD Bintang Berlian.
Begitu juga pada kesaksiannya, Awie menjelaskan Nindi dan Nurul merupakan Kasir di UD Bintang Berlian, sementara itu lanjutnya lagi tugasnya sebagai akuntan membuat pemasukan dan pengeluaran kas melaporkan kepada Cien Siong.
“Jadi semua laporan pembukuan di UD Bintang Berlian semuanya dilaporkan kepada Cien Siong sebagai atasan,” ucap Awie.
Sementara itu masih dalam persidangan tersebut, Cien Siong juga diminta keterangan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Dihadapan Majelis hakim, penuntut umum dan penasehat hukum, bahwa dirinya dengan Tjipto Amat sudah kenal semenjak 2001 hingga 2019 hingga terbentuknya UD Bintang Berlian, dimana waktu itu sebagai Freelance dalam penjualan ban.
Dikatakannya ia dan Tjipto Amat sangat dekat bahkan ketika orang tua sakit juga memberikan bantuan kepada dirinya. Tak sampai disitu, bahkan semakin dekat Tjipto Amat menyuruhnya membuka usaha akan tetapi selalu ditolak karena tak punya dana.
Di 2019, akhirnya membuka usaha UD Bintang Berlian yang berlokasi di Jalan Sumbawa, dengan sistem sewa lahan kepada Tjipto Amat.
Nah begitu saat pembayaran pembelian bila dananya kurang mengajukan peminjaman kepada Tjipto Amat melalui Dewi atau Julia dengan menggunakan Cek atasnama Tjipto Amat. Dan begitu juga setiap pembayaran peminjaman dikenakan bunga 0.6 hingga 1 persen.
Selain itu juga, Cien menjelaskan setiap pembayaran dari hasil pembuatan Rekondisi truk dan penyambungan Casis truk serta penjualan ban langsung ke rekening Tjipto Amat.
“Karena ada dua rekening ke rekeningnya miliknya dan Tjipto Amat. Itu dilakukan agar transparan,”ucap Cien Siong.
Nah ketika majelis hakim menunjukan bukti ada bukti pembayaran gaji yang diterima oleh KASP, Cien Siong membenarkan bahwa uang tersebut adalah uang komisi pembayaran penjualan yang diterima bukan gaji.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim juga menunjukan bukti dari pembayaran dari tahun 2021 yang diklaim gaji Rp11 jutaa lebih, 2022 sebesar Rp12 jutaa hingga 2023 sebesar Rp14 jutaan lebih disini disebutkan sebagai Kepala Bengkel.
“Itu fee penjualan?, Cien Siong mengatakan itu setiap tahunnya ada kenaikan fee bukan gaji karena dia bukan karyawan PT KASP yang notabene milik Tjipto Amat.
Selain itu kenapa pula ada surat pernyataan minta maaf?, tanya Ketua Majelis Hakim dimana Cien Siong menjawab itu karena itu menjual merek ban yang bukan ditentukan oleh Tjipto Amat.
Lalu Majelis menanyakan lagi kan UD Bintang Berlian kan kamu yang punya lalu kenapa harus meminta maaf, sebenarnya kamu itu bekerja atau mempunyai usaha, menjawab itu Cien Siong bahwa itu sebagai etika saja karena Tjipto sebagai sosok yang dihormatinya. Dan kenapa ia menjual merek ban lain karena pada waktu stok biasa habis.
Masalah Laba Belum Dibayarkan
Cien Siong juga menyebutkan bahwa awal perkara ini mungkin karena dirinya pada tahun 2022, dimana ia menjumpai Tjipto Amat karena selama UD Bintang Berlian berjalan ia belum pernah mendapatkan keuntungan.
Karena apa saya meminta untung, karena setiap pembayaran dari hasil penjualan langsung ke rekening Tjipto Amat.
“Mungkin inilah penyebabnya, ada ketersinggungan kepada dirinya sebab ia pun pernah menyebutkan akan mengakhiri sewa lahan, dimana yang dimaksud dalam dakwaan ia mau mengundurkan diri padahal itu tidak benar akan tetapi akan mengakhiri sewa.
Begitu juga soal kesepakatan pembayaran fee yang dipersoalkan dan kemudian dirinya diadukan, Cien merasa aneh karena itu kesepakatan dirinya dengan pihak Tjipto Amat, dimana waktu setiap penjualan ban mendapatkan komisi Rp100 ribu.
“Dalam implementasinya PT KASP milik Pak Tjipto, jadi mekanisme kesana namun itu kan sudah kesepakatan antara dirinya dengan perusahaan dan bukan dengan hendra,”ucapnya.
Nah dalam hal ini kalau ia memberikan Rp50 ribu kepada Hendra juga berdasarkan kesepakatan, bahkan Hendra sendiri tidak merasa keberatan atas itu.
“Artinya Tjipto Amat atau KASP tidak ada dirugikan sama sekali,” ujarnya.
Nah juga soal penjualan sisa besi itu memang kebijakan dari dirinya selaku pemilik dan pemimpin UD Bintang Berlian tidak ada sangkut pautnya dengan PT KASP, kemudian hasilnya dibagikan kepada seluruh karyawan dan pekerja UD Bintang Berlian.
Diakuinya memang setiap pembayaran pembelian barang itu memang memakai uang yang dari Tjipto Amat dan bukan PT KASP, dan itu kita bayar sama bunganya.
Begitu juga soal surat cuti yang ditanyakan Majelis hakim sembari memanggil Jaksa dan terdakwa serta didampingi penasehat hukum?, ia menyampaikan sebagai bentuk tanggungjawab semata.
“Tentunya kita harus menyampaikan, kan ada penjualan yang nilai besar dan harus ditagih bila jatuh tempo, maka kita menyampaikan sehingga pihak perusahan bisa tahu,”ucapnya meski demikian kita tidak lapor namun ini kembali kepada etika kita dan transparan dalam menjalankan bisnis.
Begitu juga saat Longser selaku penasehat hukumnya menanyakan apakah selama 2019 hingga 2023, apakah ada laporan pajak PT KASP yang mencantum UD Bintang Berlian?, Cien Siong menegaskan ia tidak tahu tentang itu, dimana laporan pajak langsung oleh pihak UD Bintang Berlian.
“Setiap Tahun Saya lapor pajak UD Bintang Berlian tidak ada kaitannya dengan KASP,” tuturnya lagi.
Masih di Brangkas UD Bintang Berlian
Pada persidangan itu, penuntut umum juga menanyakan soal sewa lahan, karena di dalam BAP itu tidak ada?, Cien Siong memastikan itu ada dan semua bukti itu ada Brangkas.
Nah kalau ada mana bukti tanya jaksa, kemudian dijawab Cien bahwa dirinya tidak bisa menunjukan saat itu dirinya langsung ditahan oleh polisi akan tetapi itu ada dalam neraca laporan keuangan baik sewa maupun pembayaran pinjaman.
Maaf penuntut umum, bagaimana saya mau ambil pada 31 Agustus 2023 dirinya langsung ditahan. Tak hanya itu seluruh aset termasuk truk, mobil pick up dan minibus itu merupakan aset miliknya namun tidak bisa diambil karena dikuasai PT KASP. Untuk itu lanjut Cien Siong dirinya melalui kuasa hukum telah melayangkan Somasi.
Diakhir keterangan terdakwa, suasana menjadi haru dan histeris dikarenakan terdakwa menangis memohon agar Majelis memberikan putusan yang seadilnya sehingga dari ibu dan adek Cien Siong yang dikursi terdakwa menjadi menangis dan histeris.
Namun hal ini dapat langsung ditenangkan oleh Majelis hakim. Setelah tenang maka Majelis hakim menutup persidangan dan menunda hingga Senin (22/04/24) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dakwaan ‘Gugur’
Seusai sidang, Longser dan Dana selaku Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan bila saksi korban tak hadir maka dakwaan tersebut kabur karena bila ada kerugian perusahaan maka korban harus hadir memberikan kesaksian. Nah begitu juga soal penjualan besi juga tak terbukti karena William tidak hadir dalam memenuhi panggilan sidang.
“Seharusnya mereka yang dipanggil hadir dalam memenuhi panggilan sidang dan bukan sebaliknya tidak hadir. Begitu dengan dakwaan jaksa otomatis gugur sebab yang berkaitan dalam perkara ini seperti Tjipto Amat, Dewi dan William itu tidak dapat dihadirkan dalam persidangan,” ucap Dana.
Longser pun memohon kepada Majelis hakim memutus perkara ini seadil-adilnya, berdasarkan fakta persidangan yang telah digelar. (AAC)