Pemerintahan

Pj Sekdakab Tapteng Buka Workshop Lintas Sektoral Pembentukan BLUD Puskesmas

40
×

Pj Sekdakab Tapteng Buka Workshop Lintas Sektoral Pembentukan BLUD Puskesmas

Sebarkan artikel ini
Foto : Pj Sekda Tapteng Dr. Erwin Hotmansah Harahap mewakili Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta secara resmi membuka Workshop Lintas Sektoral Pembentukan Badan Layanan Umum (BLUD) Puskesmas yang berlangsung di Aula STPK Matauli Pandan, Tapteng. (Menarapos.id/Kodim Deli Serdang)
Foto : Pj Sekda Tapteng Dr. Erwin Hotmansah Harahap mewakili Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta secara resmi membuka Workshop Lintas Sektoral Pembentukan Badan Layanan Umum (BLUD) Puskesmas yang berlangsung di Aula STPK Matauli Pandan, Tapteng. (Menarapos.id/Kodim Deli Serdang)

Pandan, Menarapos.id – Pj Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapanuli Tengah Dr. Erwin Hotmansah Harahap mewakili Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta secara resmi membuka Workshop Lintas Sektoral Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas yang berlangsung di Aula STPK Matauli Pandan, Senin (20/05/2024), kemarin.

Sebagaimana dalam siaran persnya, Kamis (23/05/24) Pj. Sekdakab Tapteng Dr. Erwin Hotmansah Harahap dalam sambutannya menyampaikan pembentukan BLUD Puskesmas ini sangat penting, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Tapanuli Tengah, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas.

Selain itu, ungkap Erwin bahwa pembentukan BLUD Puskesmas ini juga bertujuan, untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan.

Sementara itu dalam acara tersebut hadir sebagai narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Ochtavian R Pelealu, S.STP, MAP, Analisis Badan Layanan Umum Dit BUMD, BLUD dan BMD dalam paparannya menjelaskan tentang Penerapan BLUD Puskesmas.

Dipaparkan Ochtavian Pasal 346 undang-undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah membentuk Badan Layanan Umum daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Dimaksud dengan Badan Layanan Umum Daerah adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja Perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja Perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian pengelolaan daerah pada umumnya.

Tujuan BLUD atau pasal 2 ayat (1) Permendagri 79/2018)
memberikan layanan umum secara lebih efektif efisien ekonomis transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan kepatuhan dan manfaat.

Berbagai Fleksibilitas yang diberikan Pemerintah sesuai dengan Peraturan Pengundang Undangan.

Tujuan meningkatkan pelayanan produktifitas, Efisiensi, dan Efektivitas. Kompetensi Faskes sarana prasarana peralatan SDM Kesehatan dan Non Kesehatan logistik Pelayanan.

Sumber dana APBD, DAU, BOK, Jampersal, Jasa pelayanan Kapitasi, tarif layanan, hibah, kerjasama, lain lain pendapatan BLUD, yang sah.

Tercapainya target Puskesmas dalam mendukung SPM/Kab.Kota RPJMD RPJMN / PPK BLUD Prioritas Puskesmas memiliki kekuasaan dalam pengelolaan keuangan yang diselenggarakan sesuai sesuai dengan ketentuan perundangan undangan, dana tersedia pada kas sehingga dapat di eksekusi langsung Kepala Puskesmas untuk perbaikan.

Pada kesempatan itu drg Herniza Yusdani MDsc yang merupakan narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menjelaskan Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
Kekayaan badan layanan umum merupakan kekayaan negara daerah yang tidak dipisahkan serta dikenal dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan kegiatan Badan Layanan Umum yang bersangkutan.

Pembinaan keuangan Layanan Umum Pemerintah Pusat dilakukan oleh menteri keuangan untuk tenis dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan
Pemindahan keuangan layanan pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh Kepala satuan kerja Perangkat daerah yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.

Workshop ini turut dihadiri oleh Dihadiri Mewakili masing-masing OPD diantaranya BKPSDM Tapteng, Bappeda Tapteng, BPKAD Tapteng, Inspektorat Tapteng, Bagian Hukum, Sekretaris DinkesTapteng para Kabid dan Kasubag Dinkes Tapteng serta Kapus se-Tapteng dan jajarannya.(relis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *