HukumTeknologi

PLN UID Sumut Gandeng Kejati Perkuat Kepatuhan Hukum dan Tata Kelola

320
×

PLN UID Sumut Gandeng Kejati Perkuat Kepatuhan Hukum dan Tata Kelola

Sebarkan artikel ini
Teks:Sinergi antara PLN dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merupakan wujud komitmen PLN dalam menerapkan prinsip GCG. (ist)

MEDAN, Menarapos.id — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memperkuat kepatuhan hukum sekaligus memperbaiki tata kelola perusahaan. Langkah ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi kepatuhan hukum dan penguatan Good Corporate Governance (GCG) yang digelar di Balai Agung Astakona, Kantor PLN UID Sumatera Utara, Jalan Yos Sudarso, Medan, Selasa, 10 Maret 2026.

Kegiatan tersebut diikuti jajaran manajemen PLN Regional Sumatera Bagian Utara, para senior manager PLN UID Sumatera Utara, manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), manajer Unit Pelaksana Proyek (UPP), manajer Unit Pelaksana Transmisi (UPT), hingga pejabat yang menangani fungsi perencanaan dan pengadaan.

Melalui kegiatan ini, PLN berupaya meningkatkan pemahaman hukum serta kesadaran kepatuhan dalam setiap proses bisnis perusahaan agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar hadir dalam kegiatan tersebut bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut Nurhandyani serta jajaran Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dalam pemaparannya, Harli menjelaskan peran strategis Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan dukungan hukum kepada lembaga negara maupun badan usaha milik negara (BUMN). Dukungan itu meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, hingga audit hukum.

“Melalui fungsi Datun, Kejaksaan hadir memberikan dukungan hukum bagi BUMN seperti PLN agar setiap kebijakan dan aktivitas bisnis dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Harli.

Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman mengenai doktrin business judgment rule bagi para pengambil keputusan di perusahaan. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap keputusan bisnis harus didasarkan pada itikad baik, kehati-hatian, serta pertimbangan rasional yang tidak bertentangan dengan hukum.

Menurut dia, pemahaman terhadap prinsip tersebut penting agar setiap keputusan strategis perusahaan tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik sekaligus memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi para pengambil kebijakan.

Sementara itu, General Manager PLN UID Sumatera Utara Mundhakir menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memberikan penguatan pemahaman hukum kepada jajaran PLN.

“PLN menyambut baik sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memberikan penguatan pemahaman hukum bagi seluruh insan PLN. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas, transparansi, serta memastikan seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Mundhakir.

Menurut dia, penerapan prinsip good corporate governance menjadi fondasi utama bagi PLN dalam menjalankan mandat sebagai penyedia layanan kelistrikan bagi masyarakat.

“Dengan pemahaman hukum yang semakin kuat, kami berharap seluruh insan PLN dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sehingga pelayanan kelistrikan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan,” ujarnya.

PLN UID Sumatera Utara berharap kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat terus terjalin guna mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang semakin baik serta memastikan seluruh proses bisnis PLN berjalan secara akuntabel dan berlandaskan hukum.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *