HeadlinePemerintahan

Plt Kadishub : Parkir Berlangganan Tak Boleh Dikutip, Setiap Pembayaran Diberikan Karcis Resmi

230
×

Plt Kadishub : Parkir Berlangganan Tak Boleh Dikutip, Setiap Pembayaran Diberikan Karcis Resmi

Sebarkan artikel ini
Teks : Plt Kadishub Medan Suriono serta tanda bukti karcis resmi parkir di Kota Medan. (ist)

MEDAN, Menarapos.id – Dinas Perhubungan Kota Medan memastikan pemilik kenderaan yang telah memakai parkir berlangganan atau stiker tetap berlaku hingga masa waktunya berakhir.

“Jadi bagi pemilik kenderaan berlangganan atau stiker itu masih berlaku. Dan untuk itu telah kita sampaikan kepada para juru parkir untuk tidak lagi meminta bayaran sebagaimana ketentuan yang telah berlaku,” ucap Plt Kadishub Medan Suriono kepada Menarapos.id dalam pesan Whatsapp-nya, Senin (17/02/25).

Mengenai kenaikan tarif parkir sesuai Perda No.1 Tahun 2024 tentang perparkiran yang telah berlaku semenjak per 1 Juli 2024 kemarin, dengan tarif parkir kendaraan sepeda motor yang semula Rp.2.000,-sekarang menjadi Rp.3000,-. Begitu juga untuk Roda 4 yang semula Rp.3000,- menjadi Rp.5000,- nantinya kepada pemilik kenderaan jasa parkir tepi jalan diberikan karcis sebagai tanda bukti pembayaran.

Didampingi Kabid Lalin Dishub Medan Ami Kholis, Suriono menyampaikan pemilik kenderaan bisa memilih dua opsi dalam pembayaran parkir tepi jalan, yakni sistem parkir berlangganan dengan stiker yang ditempel pada kenderaan. Dan yang kedua konvensional baik tunai atau E-Money semua berlaku, dimana setiap pembayaran jasa parkir diberikan secara tunai maka diberikan karcis sebagai tanda bukti pembayaran.

“Intinya, saat ini masyarakat bebas memilih dua opsi pembayaran jasa parkir tepi jalan, nah untuk lebih hematnya pakai yang berlangganan,” ajak Suriono.

Untuk penertiban, sambung Suriono, pihaknya telah menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap juru parkir di lapangan agar tidak menagih yang memakai stiker. Untuk pembayaran tunai atau E-Money diberikan tanda karcis atau selip pembayaran E-Money.

“Artinya dengan pengawasan yang diberlakukan ini mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyerapan PAD untuk Kota Medan,” tuturnya sembari menyebutkan bila ada jukir nakal maka segeralaporkan melalui pesan whatsapp 0822-7632-7452, ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim Dishub Medan.

Selain itu, Dishub Medan mengingatkan juru parkir tetap menjaga tata keramah dan sopan kepada pemilik kenderaan serta mengatur posisi parkir kenderaan agar tidak menimbulkan kemacatan arus lalu lintas.(aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *