Lubuk Pakam, Menarapos.id – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menggelar sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Cien Siong alias Asiong kepada Kapolri, Kapoldasu dan Kapolres Belawan masing-masing tergugat I, II, III serta turut tergugat Kemenkeu, PT. Karya Anugerah Sejati Pratama, dan Hendrian selalu turut tergugat I, II, dan III.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Hiras Sitanggang sempat menunda persidangan karena para tergugat I, II, III, dan turut tergugat II dan turut tergugat III tidak hadir dalam ruang sidang 6, selama 2 jam, Rabu (20/03/24).
Kemudian sidang kembali dilanjut pada pukul 14.00 Wib, yang hanya dihadir oleh pihak Kemenkeu Wilayah Sumatera Utara diwakili Doni Pakpahan. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Hiras menunjuk Anggota Majelisnya Zakir sebagai Hakim mediasi.
Kepada wartawan, Asiong melalui Penasehat Hukum Dr Longser Sihombing menyampaikan bahwa gugatan perdata kepada para tergugat maupun turut tergugat soal penahanan klen kami Ceng Siong selama 47 hari oleh pihak Polres Belawan.
Nah, klien kami dalam hal ini Asionh dilaporkan oleh pihak Hendrian mewakili PT PT. Karya Anugerah Sejati Pratama (KAsP) dengan Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP, pada 31 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan pada 1 September 2023. Kemudian dengan adanya penahanan ini, tentunya klien kami mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Lubuk Pakam, pada 14 September 2023.
Lebih lanjut Longser mengatakan pada 16 Oktober 2023, Hakim Tunggal Hendrawan yang menyidangkan perkara Praperadilan tersebut melalui putusannya mengabulkan sebagian besar permohonan pemohon praperadilan.
Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 jo Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Para Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP. Tap/276/VIII/Res.1.11/2023/Reskrim, tertanggal 30 Agustus 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon.
Memerintahkan kepada Para Termohon Pra Peradilan untuk mengeluarkan Pemohon Pra Peradilan dari Rumah Tahanan Polisi Polres Pelabuhan Belawan dan atau Rumah Tahanan Negara lainnya seketika setelah putusan ini diucapkan.
Nah atas dasar itulah kita mengajukan gugatan PMH ke PN Lubuk Pakam, dimana akibat penahanan tersebut klien kami tidak dapat beraktifitas sehingga mengalami kerugian Rp.1.5 Milyar.
Sesalkan Penangkapan terhadap Asiong
Longser juga menuturkan kekecewaan atas penangkapan kedua kali terhadap Asiong 17 Februari 2024 dan 18 Februari 2024 langsung dilakukan penahanan oleh Polres Belawan. Adapun dasar penangkapan dilakukan atas laporan sebelumnya dan sangkaan pasal yang sama padahal dalam Prapid dinyatakan tidak sah, bahkan ada penambahan Pasal 372 KUHP dan Pasal 64 KUHP dengan tindak berlanjut.
Kemudian pada 22 Februari 2024, penyidik Polres Belawan menyatakan perkara tersebut P22, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Kejari Lubuk Pakam untuk menjalani proses persidangan di PN Labuhan Deli.
Lanjut Longser, bahwa pihaknya tidak tahu kapan proses P16 (penelitian berkas perkara) dan kapan P21 (dinyatakan lengkap). Nah disini kami sayangkan apakah patut penambahan pasal-pasal itu karena pasal itu tidak ada dalam laporan polisi No. 253 tertanggal 27 Agustus 2023.
Untuk itulah pihaknya segera mengkaji dan melaporkan kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Irwasum serta Komnas HAM.
Tentunya ia bermohon menjadi atensi kepada aparat hukum sekaitan penambahan pasal dan menggunakan SPDP lama, maka salah satu SP Sidik yang ditangkap 17 Februari 2024 menggunakan SP Sidik dan SPDP yang lama dan ada rujukannya dan faktanya yang tentunya ini bertentangan dengan putusan praperadilan.
Harapan yang sama juga kepada kejaksaan dalam hal ini Jadwal Kejagung dan Komisi Kejaksaan untuk meneliti perkara ini, sebut Longser sembari memaparkan pada 17 September perkara ini P19 dan pernah P21. Untuk sekali kita tegas ini bertentangan dengan putusan praperadilan.
Temukan keganjilan
Masih dalam keterangan persnya, Longser menyampaikan keganjilan dalam BAP Asiong, meski semuanya sama namun BAP Ceng Siong pada 31 Agustus 2023 tidak ada sementara BAP saksi yakni William, Eveline Halim alias Meiyong dan Robby 18 Agustus 2023 seluruhnya ada dalam berkas, “ada apa ini?”. Kenapa penyidik tidak menyertakan berkas perkara BAP tersangka Asiong yang tanggal 31 Agustus 2023.
Dan sekali lagi, ucap pengacara senior pun meminta perhatian dari pihak Karo Wasidik Bareskrim Mabes Polri. Begitu juga mengenai kalau ini ada unsur penadahan barang kenapa pihak penampung William, Evelime dan Robby tidak dilakukan penahanan malahan dalam kasus ini hanya dijadikan sebagai saksi.
Longser menyebutkan bahwa ia telah mendapatkan kabar ada perdamaian antara Hendrian yang mewakili KASP dengan William dan Meiyong pada 6 Oktober 2023 telah dilakukan perdamaian diruang penyidik Satreskrim Polres Belawan.
Dikatakan bahwa yang disampaikannya ini fakta dan bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu kliennya memiliki izin usaha atas nama CV UD Bintang Berlian yang beralamat di Jalan Pulau Sumbawa No.7 KIM II Kecamatan Percutseituan, Deli Serdang, Sumatera Utara. Memang lokasi usaha milik Aciok, yang disewa oleh klien kami Cs dari 2017 hingga 2023, dimana pertahunnya sebesar Rp60 Juta, dimana uang tersebut langsung dikirim ke rekening milik Tjipto Amat alias Aciok Pemilik PT Karya Anugerah Sejati Pratama (KASP).
Diakhir keterangan persnya, Longser menyampaikan bahwa kita cinta penegakan hukum tetapi jangan pula diskriminasi dalam penegakan hukum.(aac)