Nasional

Polemik Pembayaran Macet, Direktur PT SSE: Aneh, PT Inalum Klaim Barang Palsu Itu Asli!

319
×

Polemik Pembayaran Macet, Direktur PT SSE: Aneh, PT Inalum Klaim Barang Palsu Itu Asli!

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Perselisihan antara PT Surya Sakti Engineering (PT SSE) dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) kembali memuncak. Polemik ini dipicu oleh tunggakan pembayaran pengadaan suku cadang (spare part) oleh PT Inalum yang telah mengendap selama hampir dua tahun.

Merespons kebuntuan tersebut, PT SSE melayangkan surat resmi bernomor 111/SSE/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026 kepada Executive Vice President PT Inalum, Jevi Amri. Surat ini mendesak perusahaan pelat merah tersebut segera melunasi pembayaran atas barang yang telah disuplai.

“Surat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan kami di Gedung Utama PT Inalum pada 9 Desember 2025 lalu. Saat itu, pihak Inalum berjanji akan memberikan keputusan dalam 14 hari kerja, namun hingga kini nihil,” ujar Direktur PT SSE, Halomoan, di Medan, Senin (12/1).

Tudingan Barang Palsu

Disebutkannya, saat pertemuan berlangsung, PT Inalum mengutus Jevi Amri (EVP), Masrul Poniren (IPM), Ramadhika Widyatama, Ahmad Teddy Marpaung (SOM), Hynsa Adrian, dan Ronald Simbolon (SMM). Sedangkan dari PT SSE dihadiri oleh Halomoan dan Jack Karnadi.

Ketegangan semakin meruncing saat pihak PT Inalum, melalui Jevi Amri, menunjukkan Brake Shoe yang diklaim sebagai produk asli buatan Meidhensha. Halomoan secara tegas membantah klaim tersebut.

Menurutnya, Satuma selaku Original Equipment Manufacturer (OEM) yang bermitra dengan Meidhensha telah menyatakan produk yang ditunjukkan Inalum itu adalah palsu.

“Aneh sekali, barang palsu dinyatakan asli. Kami sudah bedah perbedaannya, mulai dari label, kode nomor, hingga keterangan teknis. Produk yang mereka klaim asli itu tidak melalui jalur OEM yang sah,” sentil Halomoan.

Kewajiban Sudah Dipenuhi

PT SSE menegaskan bahwa seluruh kewajiban kontrak, mulai dari spesifikasi barang hingga pengiriman ke gudang PT Inalum, telah tuntas dilakukan. Halomoan juga mematahkan alasan Inalum yang menyebut kontrak telah kadaluwarsa (expired) sehingga addendum tidak bisa dilakukan.

Ia membeberkan bukti notulen rapat resmi tanggal 5 Februari dan 20 Maret 2024. Dalam pertemuan itu, pihak Inalum yang diwakili Poltak Pesta Marpaung telah menyepakati penjadwalan ulang (reschedule) pengiriman.

“Keputusan dalam rapat itu sah secara hukum karena mereka mewakili institusi. Jadi alasan kontrak expired itu tidak berdasar. Mereka sudah memberi perpanjangan waktu secara tertulis sebelum ada pembatalan sepihak,” tegasnya.

Lapor ke KPK

Kecewa dengan sikap PT Inalum yang dianggap tidak beritikad baik, Halomoan mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihaknya meminta lembaga antirasuah tersebut mengusut dugaan penggunaan suku cadang palsu dari vendor lain yang diklaim asli oleh oknum di PT Inalum.

“Barang kami sudah di gudang mereka, kewajiban sudah kami penuhi, tapi pembayaran digantung. Sementara di sisi lain, ada dugaan pembiaran barang palsu. Kami minta keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada pihak PT Inalum melalui Humas Suriono, mengatakan tidak tahu. “Nggak tau akulah,” katanya di pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi wartawan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *