Ekonomi

Raup Setengah Miliar, Bazar UMKM Medan Utara Tetap Beroperasi Meski Diimbau Tutup; Polisi Terbitkan Izin

1023
×

Raup Setengah Miliar, Bazar UMKM Medan Utara Tetap Beroperasi Meski Diimbau Tutup; Polisi Terbitkan Izin

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Bazar UMKM Medan Utara yang beroperasi di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 3, Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara), Kecamatan Medan Marelan, diduga belum mengantongi perizinan lengkap. Meski telah diimbau pemerintah kelurahan untuk menghentikan operasional sementara, kegiatan pasar komersial itu tetap berjalan. Di sisi lain, kepolisian setempat menerbitkan surat izin kegiatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Rabu, 25 Februari 2026, bazar tersebut menempati lahan bekas lapangan bola kaki di Kelurahan Tanah Enam Ratus. Sekitar 160 stan berdiri di lokasi itu. Setiap stan disewakan dengan harga berkisar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Selain lapak pedagang, terdapat pula wahana hiburan permainan.

Dengan jumlah penyewa ratusan pedagang, pengelola diperkirakan meraup pendapatan hingga setengah miliar rupiah dari uang sewa stan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Diimbau Urus Izin

Lurah Tanah Enam Ratus, Zumirel Ady Shah Putra, menyampaikan bahwa pihak kelurahan telah melayangkan surat imbauan tertanggal 19 Februari 2026 kepada pengelola agar menghentikan operasional sementara sampai seluruh perizinan dari instansi teknis di Pemerintah Kota Medan dan pemerintah pusat dipenuhi.

Menurut dia, pemerintah kelurahan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas kegiatan tersebut.

Informasi yang diperoleh wartawan juga menyebutkan bahwa Camat Medan Marelan tidak mengeluarkan rekomendasi terkait operasional bazar itu.

Dikelola Direktur Perumda RPH Medan

Bazar UMKM Medan Utara dikelola oleh Ardiansyah, yang menjabat Direktur SDM/Umum/Keuangan di Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan Medan. Ia dilantik sebagai direksi pada Januari 2026.

Dikonfirmasi terpisah, Ardiansyah membenarkan dirinya mengelola bazar tersebut. Ia menyatakan kegiatan itu rutin digelar setiap tahun dan telah mengantongi izin.

“Semua sudah ada izinnya dan tiap tahun sudah berjalan. Sudah ada izin dari masyarakat dan pemilik lahan. Itu dikelola swasta, bukan pemerintah,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

Polisi Terbitkan Surat Izin

Meski pemerintah kelurahan menyatakan belum memberikan rekomendasi, Satuan Intelkam Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan menerbitkan surat izin kegiatan Nomor SI/02/II/YAN.2.1/2026/Intelkam tertanggal 14 Februari 2026.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Kapolres Pelabuhan Belawan oleh Kepala Satuan Intelkam AKP Teguh Raya Putra Sianturi. Dalam surat itu disebutkan penerbitan izin berdasarkan rekomendasi dari Polsek Medan Labuhan.

Dikonfirmasi wartawan, Teguh membenarkan penerbitan surat izin tersebut. Ia mengatakan izin dikeluarkan karena telah ada rekomendasi dari Polsek Medan Labuhan, yang menurut dia telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

“Kami menerbitkan izin karena sudah ada rekomendasi dari Polsek Medan Labuhan, yang pastinya sudah ada rekomendasi dari camat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu, 25 Februari 2026.

Terkait pungutan sewa stan yang mencapai ratusan juta rupiah, Teguh menyebut hal itu bukan kewenangan kepolisian. “Kalau masalah sewa lapak, kami tidak campuri. Soal izin dari Pemko, silakan ditanyakan ke penyelenggara,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Effendi, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, dan Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan sejak 23 Februari 2026.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha yang membuka pasar komersial wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), izin usaha sektor perdagangan, serta persetujuan lingkungan.

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 mengatur bahwa pasar rakyat dapat dikelola pemerintah, BUMN/BUMD, koperasi, atau swasta melalui skema kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Kota Medan, pengelolaan pasar pada umumnya berada di bawah Perumda Pasar Medan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021.

Apabila operasional pasar komersial tidak memenuhi ketentuan perizinan, termasuk izin lingkungan dan kesesuaian tata ruang, kegiatan tersebut berpotensi melanggar hukum serta menimbulkan dampak terhadap pedagang lain yang telah lama berusaha di sekitar lokasi.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *