Nasional

RCW Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Sparepart di PT Inalum

264
×

RCW Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Sparepart di PT Inalum

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Dugaan kasus korupsi di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang berlokasi di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kembali menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut disebut melibatkan oknum internal perusahaan serta pihak rekanan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Isu terbaru yang mencuat adalah dugaan pengadaan suku cadang tidak sesuai spesifikasi, termasuk dugaan penggunaan suku cadang palsu, serta dugaan pencurian suku cadang yang diduga melibatkan vendor mitra binaan bekerja sama dengan oknum di internal PT Inalum.

Kasus ini mendapat sorotan dari Republik Corruption Watch (RCW). Lembaga tersebut mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk mengusut dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada wartawan di Medan, Senin (9/2/2016), menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan barang di PT Inalum. Menurutnya, pengadaan melalui purchase order (PO) diduga selama bertahun-tahun hanya ditujukan kepada vendor-vendor binaan tertentu yang sama, sehingga memunculkan indikasi monopoli.

Sunaryo menjelaskan, dalam beberapa pengadaan ditemukan spesifikasi barang yang diminta tidak sesuai kebutuhan atau bahkan tidak tersedia di pasaran. Kondisi tersebut diduga membuat vendor lain tidak dapat mengikuti proses tender, sehingga hanya vendor tertentu yang dapat memenuhi pengadaan tanpa adanya seleksi terbuka. Ia menilai hal ini bertentangan dengan prinsip pengadaan yang transparan dan kompetitif sebagaimana diatur dalam regulasi BUMN.

RCW menyatakan siap membuka data dan dokumen terkait dugaan permainan dalam pengadaan suku cadang di PT Inalum. Menurut Sunaryo, dokumen pengadaan dari vendor yang selama ini menjadi pemasok diduga tidak sesuai dengan kondisi fisik barang di lapangan. Perbedaan tersebut mengindikasikan adanya dugaan rekayasa administrasi dan pengadaan fiktif.

Ia mencontohkan, dalam kartu inspeksi yang diterbitkan PT Inalum, tercatat suku cadang bermerek Meidensha. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, barang yang diterima tidak mencantumkan logo atau merek Meidensha sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi tersebut.

Sunaryo menilai pemeriksaan fisik barang yang dilakukan pihak PT Inalum diduga hanya bersifat formalitas. Menurutnya, barang dari vendor binaan tetap diterima meski tidak sesuai dengan merek yang tercantum dalam kartu inspeksi.

Padahal, kata dia, kartu inspeksi merupakan dokumen resmi penerimaan barang. Apabila dalam dokumen tercantum merek tertentu, maka barang yang diterima seharusnya sesuai dengan merek tersebut.

“Laporan kasus ini sedang kami siapkan dan akan kami serahkan kepada Kejaksaan Agung, KPK, serta Presiden di Jakarta,” ujar Sunaryo.

Ia juga mengungkapkan bahwa gambar teknis (drawing) yang dijadikan pedoman penerimaan barang oleh PT Inalum seharusnya mengacu pada produk bermerek Meidensha. Namun, barang yang diterima hanya mencantumkan keterangan “Made in Japan” dan “Genuine Part” tanpa merek Meidensha.

Menurut Sunaryo, terdapat surat resmi dari Satuma Jepang selaku OEM Meidensha yang menyatakan bahwa barang yang diterima PT Inalum berdasarkan gambar tersebut merupakan barang palsu. Pernyataan tersebut, kata dia, diperkuat dengan penandatanganan oleh Presiden/Direktur Penjualan Internasional Satuma, Komiko Kajikawa, pada 1 Maret 2024.

Sunaryo menambahkan, pengujian ulang pada Desember 2024 dan Januari 2025 menemukan sedikitnya 64 unit barang yang diduga palsu. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan secara berulang.

Setiap barang yang masuk ke PT Inalum, lanjut Sunaryo, wajib dilengkapi kartu inspeksi yang memuat sembilan informasi utama, termasuk nama barang, merek, nomor kontrak, vendor, jumlah, dan status penerimaan. Status “OK” berarti barang diterima, sedangkan “Reject” berarti ditolak.

Namun, menurut RCW, barang tanpa merek Meidensha tetap dinyatakan diterima. Pihak PT Inalum, kata Sunaryo, berdalih bahwa merek tersebut tercantum dalam tulisan berbahasa Jepang pada stiker. Meski demikian, ia menilai dalih tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan.

RCW juga menyebut bahwa Meidensha telah diakuisisi oleh Kito sejak sekitar 15 tahun lalu, sementara Satuma merupakan OEM resmi Meidensha selama lebih dari 50 tahun. Fakta tersebut, menurut Sunaryo, memperkuat dugaan bahwa barang yang diterima PT Inalum tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain pengadaan suku cadang, RCW juga menyinggung dugaan pencurian suku cadang di lingkungan PT Inalum. Dugaan tersebut disebut melibatkan oknum internal yang bekerja sama dengan sejumlah pihak rekanan.

Sunaryo menyebutkan bahwa dugaan pencurian tersebut telah beberapa kali terjadi dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

RCW mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa sejumlah pejabat terkait, termasuk Senior Vice President Logistik PT Inalum Bambang Heru Prayoga dan Executive Vice President Pengadaan Barang Jevi Amri, yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan pelaksanaan pengadaan barang.

RCW menilai, jika terbukti, dugaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN termaktub pada Pasal 5 dan Pasal 13-33), yang menekankan tata kelola profesional dan transparan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *