Headline

Renakta Poldasu Gelar Pra Rekonstruksi Perkara KDRT, PH Sherly Minta Rekaman CCTV Diserahkan ke Penyidik

797
×

Renakta Poldasu Gelar Pra Rekonstruksi Perkara KDRT, PH Sherly Minta Rekaman CCTV Diserahkan ke Penyidik

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua Tim Penasehat Hukum Sherly, Khilda Handayani, SH, MH diwakili Sindroigolo Wau SH, MH bersama Sherly didampingi Kakaknya Yanti serta Suaminya saat memberikan keterangan pers. (Ist/Menarapos.id)
Foto : Ketua Tim Penasehat Hukum Sherly, Khilda Handayani, SH, MH diwakili Sindroigolo Wau SH, MH bersama Sherly didampingi Kakaknya Yanti serta Suaminya saat memberikan keterangan pers. (Ist/Menarapos.id)

Medan, Menarapos.id – Tim Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggelar Pra Rekontruksi atas dugaan tindak pidana kekerasan fisik dan psikis dalam ruang lingkup rumah tangga yang dialami oleh Sherly yang dilakukan oleh suami Roland.

Pra Rekontruksi yang berlangsung diruang Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, dilaksanakan selama 2 jam dengan 23 adegan, Kamis (01/08/24).

Seusai pra rekonstruksi, Ketua Tim Penasehat Hukum Sherly, Khilda Handayani, SH, MH diwakili Sindroigolo Wau SH, MH menyampaikan bahwa Tim Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera UtaraUtara telah melaksanakan Pra Rekonstruksi oleh pihak penyidik.

Diutarakannya, suasana sempat memanas karena ada perbedaan fakta saat kejadian karena ini sangat penting dalam proses penanganan perkara.

“Tadi saat pra rekonstruksi, ada beberapa juga yang dibantah, katanya tidak sesuai, tetapi itu kan versi mereka, kalau menurut kita ya itu versi kita juga,” ungkapnya.

Selain itu juga saat Pra Rekonstruksi kita mempertanyakan hasil rekaman CCTV saat kejadian berlangsung yang katanya ada akan tetapi sampai pelaksanaan tadi juga tidak diperlihatkan, bahkan belum juga diserahkan kepada penyidik.

Nah tadi saat mendampingi Sherly, klien kita sempat itu dipertanyakan dan meminta penyidik menyitanya serta memperlihatkan. Sebab inikan bukti karena di tempat kejadian perkara yakni berada di dalam rumah yang beralamat Kompleks Cemara Asri Jalan Royal No.88 AF Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Dalam keterangan persnya, Sherly juga menyampaikan disetiap sudut rumah terpasang CCTV, mulai dari garasi, dapur, ruangan tamu hingga ke lantai 2, kan ini bisa menjadi bukti bagi penyidik.

Kembali kepada Sindroigolo saat temu pers juga memaparkan bahwa Sherly sebagai pelapor bersama kakaknya Yanti dan Suaminya Erwin Henderson serta kedua orang tuanya hadir dalam pra rekonstruksi

Harapannya, pihak penyidik setelah Pra Rekonstruksi perkaranya bisa ditingkatkan menjadi penyidikan, dimana keyakinan itu dengan keseriusan penyidik dalam mengungkap fakta saat kejadian dugaan tindakan kekerasan fisik dan psikis kepada korban yakni Sherly.

Senada dengan itu, Sherly bermohon agar pelaku yakni Roland segera diadili guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terpisah, Roland yang didampingi Penasehat Hukumnya, Tumbur Munthe menyampaikan telah mengikuti pra rekonstruksi.

“Dari rekons tersebut kami anggap laporan KDRT itu tidak kesesuaian seperti apa yang disampaikan seperti adanya dorong, mendorong itu tidak ada dan hal ini langsung dibantah oleh klien kami,” ucapnya.

Nah seperti adanya menendang atau menunjang ke tubuh korban yakni Sherly yang masih istri dari terlapor (Roland) juga telah dibantah.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *