Medan, Menarapos.id – Aksi arogan petugas KPPS di TPS 12 Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan yang melarang para jurnalis untuk meliput dan mengetahui hasil pemilihan sangat disesalkan karena bertentangan dengan Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999 pada Bab II pasal 3, 4 dan 5.
Ini berawal, ketika kedua wartawan online yang bermaksud meliput, pada Rabu (14/02/24) malam, dihalangi oleh petugas dengan memakai kartu tanda pengenal KPPS.
Bukan sambutan yang baik, justru kedua petugas langsung menghardik kedua wartawan online tersebut, “mana surat tugas kalian, baru kami layani,” ucap petugas KPPS wanita berambut pendek kepada kedua wartawan online.
Padahal kedua wartawan ini, awalnya menyapa petugas KPPS dengan lembut dan ramah, siapa yang unggul di TPS ini, kepada petugas KPPS pria, coba lah tanya kepada kakak itu?, lalu saat bertanya langsung petugas KPPS yang wanita langsung meninggikan nada suaranya “mana surat tugas, mana surat tugas kalian, kalau memang wartawan, itu aturannya”, lalu kedua jurnalis online ini pun langsung menegaskan apa hak kak menanyakan surat tugas kami?, kami kesini untuk mencari informasi.
Bahkan petugas KPPS Wanita berambut pendek langsung memanggil petugas kepolisian yang ada dilokasi?, pak, pak polisi, kemari, tolong amankan kedua orang ini dikarenakan keduanya tidak bersedia surat tugas.
Lalu petugas kepolisian ini menenangkan situasi yang sempat memanas antara petugas KPPS dengan kedua wartawan online tersebut, sehingga suasana pun langsung mencair kembali.
Namun bagi awak media, sikap arogan dan adanya dugaan tidak senang atas kehadiran wartawan ke tempat itu dengan membuat syarat sebagai dasar agar mendapat informasi sudah menjatuhkan marwah wartawan yang memang bertugas netral untuk mencari informasi yang akan ditayangkan ke publik sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Meski awak media sudah mengaku sebagai wartawan namun oknum wanita berbadan tinggi memakan kemeja putih tetap ngotot dan terlihat menelepon seseorang dengan logat kesal.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Mutia Atiqah saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pribadinya, sangat terkejut adanya insiden tersebut lalu mengatakan tidak ada larangan.(aac)
“Tidak ada”, tulis balasanya singkat. (aac)