MEDAN, Menarapos.id — Sebuah pengakuan sederhana, “salah ketik”, membuka tabir persoalan serius dalam penanganan hukum di Kejaksaan Negeri Karo. Di balik frasa yang terdengar sepele itu, tersimpan konsekuensi besar: kebebasan seseorang, integritas proses hukum, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap kinerja Kejari Karo. Ia menilai penanganan perkara yang menjerat Amsal Christy Sitepu—seorang pekerja kreatif—tidak hanya ceroboh, tetapi juga mengarah pada dugaan kriminalisasi.
Amsal, yang dikenal aktif di bidang ide dan karya kreatif, justru terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai penuh kejanggalan. LBH Medan mencatat adanya indikasi cacat prosedural dalam proses hukum, disertai dugaan tekanan dan intimidasi selama pemeriksaan berlangsung.
Puncak kejanggalan itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Komisi Kejaksaan, Kejati Sumatera Utara, serta jajaran Kejari Karo. Dalam forum tersebut, Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan fatal dalam dokumen resmi terkait status penahanan Amsal.
Kesalahan itu, menurut pengakuannya, terjadi karena “salah ketik”.
Namun, dalam praktik hukum pidana, kekeliruan istilah bukan perkara administratif biasa. Perbedaan antara “penangguhan penahanan” dan “pengalihan jenis penahanan” memiliki konsekuensi hukum yang mendasar. Satu menentukan seseorang tetap ditahan dengan syarat tertentu, sementara yang lain mengubah bentuk penahanan itu sendiri.
Kekeliruan ini, yang lolos hingga tahap penandatanganan pejabat tertinggi di Kejari Karo, menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan internal. Ketua Komisi III DPR RI bahkan mempertanyakan apakah kesalahan tersebut murni kelalaian atau disengaja. Jawaban yang diberikan tidak meredakan keraguan—justru mempertebal kesan bahwa proses hukum berjalan tanpa kecermatan.
Dalih “salah ketik” dalam konteks ini menjadi problematik. Ia bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berimplikasi langsung pada hak kebebasan seseorang.
LBH Medan menilai tindakan tersebut mencederai prinsip due process of law. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil, sementara Pasal 28G ayat (1) melindungi individu dari rasa takut akibat tindakan sewenang-wenang. Dalam kerangka internasional, prinsip serupa ditegaskan dalam DUHAM dan ICCPR yang melarang penahanan sewenang-wenang serta menjamin peradilan yang adil.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya intimidasi terhadap Amsal selama proses hukum. Jika terbukti, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran serius terhadap prinsip fair trial. Dalam sistem hukum demokratis, aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan sumber tekanan.
LBH Medan juga menyoroti narasi yang dibangun Kejari Karo terkait dugaan intervensi Komisi III DPR RI. Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menyesatkan publik dan merusak legitimasi mekanisme pengawasan yang sah dalam sistem ketatanegaraan.
Sejumlah pandangan kritis turut mengemuka. Salah satunya menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengorbankan keadilan substantif. Kesalahan administratif yang berdampak pada hak individu bukanlah hal remeh, melainkan indikator lemahnya profesionalitas institusi.
Bagi LBH Medan, kasus ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan cermin dari potensi kriminalisasi terhadap masyarakat sipil—terutama pekerja kreatif. Jika ide dan karya dapat dengan mudah ditarik ke ranah pidana tanpa dasar kuat, maka kebebasan berekspresi berada dalam ancaman.
Atas dasar itu, LBH Medan menyampaikan sejumlah tuntutan: pencopotan Kepala Kejari Karo, pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran yang terlibat, investigasi independen oleh Komisi Kejaksaan, serta reformasi internal di tubuh Kejaksaan RI.
Kasus Amsal Sitepu menjadi ujian bagi sistem penegakan hukum Indonesia. Ketika kelalaian administratif dapat berujung pada perampasan kebebasan, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang, tetapi juga kredibilitas hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa sederhana namun mendasar: jika “salah ketik” saja bisa mengubah nasib seseorang, seberapa kokoh sebenarnya fondasi keadilan kita?. (Relis LBH Medan)






