MEDAN, Menarapos.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar forum group discussion (FGD) untuk menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dijadwalkan berlaku pada 2026. Diskusi berlangsung di Aula Cipta Kerta, Kantor Kejati Sumut, Medan.
FGD tersebut menghadirkan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Undang Mugopal, sebagai pembicara kunci. Hadir pula anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan serta Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Kurnia Yani Darmono.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar mengatakan, penerapan KUHAP baru menuntut jaksa bersikap lebih aktif sejak awal proses penyidikan. Menurut dia, jaksa tidak lagi hanya menunggu hasil kerja penyidik, melainkan harus proaktif mengoordinasikan dan memantau perkembangan penyidikan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
“Jaksa harus tegas dan tidak bersikap abu-abu agar penyidik memiliki kejelasan dalam menentukan arah penyidikan,” kata Harli dalam diskusi tersebut. Ia menambahkan, peran aktif jaksa diperlukan untuk menciptakan proses penyidikan yang transparan dan memberikan kepastian hukum.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengapresiasi langkah Kejati Sumut dalam menyiapkan aparaturnya menghadapi perubahan regulasi. Ia menilai kesiapan institusi penegak hukum menjadi kunci keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru. “Jaksa harus semakin profesional dan memiliki kapasitas yang memadai demi penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis,” ujarnya.
FGD ini diikuti jajaran Kejati Sumut, termasuk Wakil Kepala Kejati, para asisten, kepala kejaksaan negeri, jaksa senior, serta seluruh kejaksaan negeri se-Sumatera Utara yang mengikuti secara daring.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Hasibuan mengatakan, diskusi tersebut merupakan bagian dari persiapan internal menghadapi pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru secara bersamaan. “Kami dituntut siap mengimplementasikan aturan baru demi sistem penegakan hukum yang lebih modern,” kata Indra.(rel/ac)






