Hukum

Setelah 12 Tahun Baru Terungkap, Kejatisu Tahan Dua Tersangka Korupsi Bank Sumut

268
×

Setelah 12 Tahun Baru Terungkap, Kejatisu Tahan Dua Tersangka Korupsi Bank Sumut

Sebarkan artikel ini
Teks : Tersangka HA saat diborgol oleh Tim Waltah Pidsus Kejatisu. (Amsal/ist)

MEDAN, Menarapos.id – Dua Tersangka Korupsi bakal menjalani proses persidangan dalam perkara pengelembungan nilai kredit KPR di Bank Sumut yang terjadi 12 Tahun Silam tepatnya pada 2013 dengan kerugian negara ditaksir senilai Rp1,2 Milyar.

Dalam prosesnya kedua tersangka yakni Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan, JCS dan Sales Toyota Delta Mas, HA, Tim Penyidik Pidsus Kejatisu telah melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, dimana keduanya dilakukan penahanan oleh JPU.

Mengenai penahanan terhadap keduanya, dalam Siaran persnya Selasa (19/08/25) Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penerangan Hukum M.Husairi penahanan terhadap keduanya.

“Benar bahwa untuk perkara ini sudah kita tahan dua tersangka, dalam hal ini JCS telah kita tahan terlebih dahulu pada 12 Agustus 2025. Untuk HA sendiri penahanan berdasarkan surat Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 pertanggal hari ini 19 Agustus 2025,” ucap pria yang akrab dengan awak media.

Dikatakannya penahanan tersangka merupakan pertimbangan subyektif penuntut umum untuk menghindari tersangka melarikan diri ataupun agar tersangka tidak dapat menghilangkan barang bukti, sehingga hari ini juga telah dilakukan pelimpahan tahap ke-II kepada Jaksa Penuntut Umum.

Adapun dugaan korupsi terjadi, dimana JCS berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh sdr.HA dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedure pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011.

Akibat adanya dugaan korupsi ini negara dirugikan senilai Rp1, 2 Milyar berdasarkan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.

Untuk kedua tersagka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Diakhir siaran persnya, dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *