Uncategorized

Setelah Tahan N, Kejatisu Kembali Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Tapteng Senilai Rp.8 M

224
×

Setelah Tahan N, Kejatisu Kembali Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Tapteng Senilai Rp.8 M

Sebarkan artikel ini
Foto : Dua tersangka baru yang kembali ditahan dalam perkara dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan dan Jasa Pelayanan Puskesmas Se-Kabupaten Tapanuli Tengah. (ist)

MEDAN, Menarapos.id – Tim Pidsus Kejatisu kembali menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas Se-Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023, Kamis (24/10/24).

Penahanan ini dibenarkan Kasi Penkum Kejatisu Adre W Ginting saat dikonfirmasi wartawan melalui via Whatsapp.

Hari ini ada dua tersangka lagi yang kita tahan diantaranya Kasi Pelayanan Rujukan Dinkes Tapteng HNG dan Kabid Pelayanan Dinkes Tapteng HH, sebelumnya Tim Penyidik Kejatisu menahan juga telah menahan Mantan Kadinkes Tapteng N.

Diutarakan Adre W Ginting bahwa kedua tersangka ikut serta membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan yang telah ditahan lebih awal.

Para tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinas Kesehatan.

“Dari Investigasi yang dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp.8 miliar. Seharusnya, dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan untuk dana Taktis Dinas Kesehatan,” paparnya.

Dari praktik ini, lanjut Adre W Ginting diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023.

Kedua tersangka melanggar Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti, terhadap para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Adre menambahkan, setelah dilakuka pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka HNG dan HH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan 12 November 2024 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *