Hukum

Sidang Lanjutan Cien Siong, Saksi Hendra Tak Keberatan Atas Pemotongan Fee

70
×

Sidang Lanjutan Cien Siong, Saksi Hendra Tak Keberatan Atas Pemotongan Fee

Sebarkan artikel ini
Foto : Nindi salah satu dari para saksi yang dimintai kesaksian dengan terdakwa Cien Siong alias Asiong dalam persidangan yang berlangsung di Labuhan Deli. (Menarapos.id/ist)
Foto : Nindi salah satu dari para saksi yang dimintai kesaksian dengan terdakwa Cien Siong alias Asiong dalam persidangan yang berlangsung di Labuhan Deli. (Menarapos.id/ist)

Medan, Menarapos.id – Sesuai kesepakatan secara lisan tentang pembagian komisi dari hasil penjualan ban sama sekali tidak ada permasalahan oleh kedua belah pihak.

Penegasan ini disampaikan Hendra Saputra saat memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencurian, penipuan dan penggelapan secara berkelanjutan dengan terdakwa Cien Siong alias Asiong dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Labuhan Deli, Senin (25/03/24).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Simon Sitorus yang dihadiri Penuntut Umum Martin Pardede serta terdakwa Cien Siong bersama Penasehat Hukumnya Longser Sihombing, Hendra menyampaikan soal Fee pihak pernah ditanyakan oleh Hendrian maupun Henry Virgo yang kedua dari KASP sembari menunjukan tanda tangan bukti penerimaan fee.

Semula ia terkejut karena fee sebenarnya Rp100 ribu per sett setiap apabila berhasil melakukan penjualan ban. Dan kemudian ia sempat menemui Cien Siong soal pemotongan fee namun setelah mendengarkan penjelasan, lanjutnya tidak permasalahkan pemotongan fee.

Lebih lanjut saksi mengatakan bahwa telah mengenal terdakwa dan pernah bekerja dalam satu lokasi yang sama dengan divisi berbeda pada 2001.

“Saya di Bintang Baru, dan terdakwa di Sehati Jaya. Namun pada 2017, tidak lagi bekerja sehingga tidak tahu perkembangan, dimana terakhir terdakwa menjabat kepala bengkel,” ucap sembari menegaskan kembali tidak permasalahkan fee.

Sementara itu Nana bagian Keuangan Penjualan Ban PT KASP, saat hendak memberikan kesaksian kembali mendapatkan pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim, Simon Sitorus. Pertanyaan itu sama dengan saksi yang terlebih dahulu tentang status.

Majelis menanyakan apakah saksi ada menerima SK Pengangkatan termasuk kontrak kerja selaku karyawan di PT KASP?, menjawab itu Nana mengatakan soal SK pengangkatan jabatan itu memang ditunjukan namun tidak diserahkan selain itu tak ada kontrak kerja.

Mengenai persoalan komisi penjualan ban, Nana menegaskan memang ada fee yang diberikan sebagai kompensasi penjualan ban.

“Nah jadi disetiap Nota pembayaran ban, Cien Siong selalu melampirkan catatan di nota pembelian untuk fee. Biasanya satu atau dua bulan setelah pembelian ban dan pembayaran di transfer kepada PT KASP, maka fee langsung diberikan kepada terdakwa,” ucapnya sembari menegaskan posisi terdakwa sebagai karyawan atau kepala bengkel di PT KASP.

Begitu juga saksi menjelaskan bahwa UD Bintang Berlian merupakan anak perusahaan jadi usaha bengkel dan UD Bintang Berlian adalah sama.

Namun ketika Majelis hakim menanyakan darimana saksi tahu UD Bintang Berlian merupakan anak perusahaan dari PT KASP, apakah sudah pernah lihat akta pendiriannya?, saksi menegaskan belum pernah namun berdasarkan informasi dari PT KASP tempat ia bekerja.

Saksi pun menegaskan bahwa terdakwa dengannya sama-sama karyawan PT KASP, ini dibuktikan dengan pemberian gaji, THR, dan cuti. Akan tetapi kesaksian Nana dipersidangan langsung dibantah bahwa ia bukan dari KASP.

Sementara itu Operator Timbangan CV Bumi Tani Subur (BTS), Amri Tanjung dalam kesaksiannya membenarkan Cien Siong maupun anggota Jefri Sirait beberapa kali melakukan penimbangan besi ditempatnya.

Waktu itu, saksi mengataka selain terdakwa, ada juga orang bernama Jefri yang sepengetahuannya pernah datang dengan membawa bekas potongan besi untuk ditimbang.

“Ketika ditanyakan sama Jefri tujuan kedatangan untuk menimbang besi atas suruhan Cien Siong,” ucap saksi meniru kata-kata Jefri.

Lalu Majelis hakim menanyakan karena lokasi masih dalam satu ruang lingkup, apakah saksi mengetahui ada UD Bintang Berlian, menjawab itu ia hanya menjawab tahu bahwa tempat terdakwa adalah bagian perbengkelan, akan tetapi apakah sudah berganti merek atau anak perusahaan dalam UD Bintang Berlian, saksi menyatakan tidak tahu karena sudah tak bekerja lagi di BTS.

Tiga Karyawan UD Bintang Berlian Jadi Saksi

Masih dalam persidangan Penuntut Umum, Martin Pardede menghadirkan tiga orang saksi dari UD Bintang Berlian. Uniknya ketiganya mengaku bukan bekerja di UD Bintang Berlian akan tetapi di PT KASP.

Bahkan dalam persidangan, Penasehat hukum sempat memohon agar majelis hakim mendengarkan suara rekaman antara Muliadi selaku Pekerja Harian Lepas di UD Bintang Berlian sama Hendrian yang mengatakan setelah adanya permasalahan hukum maka seluruh karyawan dan PHL menjadi bagian PT KASP.

Dimana dari hasil rekaman tersebut dibenarkan oleh Muliadi. Namun hal yang menarik menjadi perhatian saat status PHL bukan bekerja di UD Bintang Berlian akan tetapi di Bintang Baru. Alasan saksi pernah ikut borongan dimana tempat bengkel yang dipimpin terdakwa sebelumnya pernah dipimpin Atiem.

Dari situ, terdakwa sendiri yang mengajak dirinya untuk bekerja sebagai PHL karena berdasarkan pengelaman kerja. Namun pada persidangan ia bersikukuh bahwa bekerja di Bintang Baru.

Sempat Alot

Dalam persidangan tersebut, Muliadi mengatakan setelah menang prapid Cien Siong pernah datang dua kali, pertama bersama istrinya dan kedua bersama Awi. Adapun tujuan untuk mencabut kesaksian di BAP soal penjualan besi, akan tetapi akui Muliadi menolak.

Sementara itu terdakwa membantah pernyataan saksi, dimana kedatangan pertama untuk silaturahmi. Dan ia pun meminta Muliadi menceritakan apa adanya. Terdakwa juga menyampaikan dalam persidangan bahwa Muliadi merupakan pekerja kepercayaannya, dimana selain gaji dan insetif, ia juga peduli dengan kondisi keluarga saksi dan selalu memberikan bantuan.

Selain itu Nindi dan Jefri Sirait yang merupakan karyawan UD Bintang Berlian, keduanya mengaku sebagai karyawan PT KASP, dimana keduanya menyatakan UD Bintang Berlian merupakan anak perusahaan.

Meski keduanya tidak menampik bahwa saat wawancara untuk masuk kerja langsung oleh Cien Siong selaku Direktur UD Bintang Berlian termasuk dalam menerima gaji dan insentif langsung dari Asiong.

Dimana Nindi ditempatkan di bidang pembukuan, sementara itu Jefri Sirait pada bagian gudang. Begitu juga keduanya juga menerima hasil fee dari penjualan sisa potongan besi.

Pada persidangan itu Nindi dan Jefri Sirait, Majelis hakim sempat menanyakan bukti kalau keduanya karyawan PT KASP.

Baik Nindi dan Jefri yang dihadirkan dalam kesaksian terpisah tersebut menyebutkan bahwa kami menerima gaji dan insentif dari bagian keuangan Julia yang merupakan karyawan PT KASP. Dan setiap akhir bulan ada pihak dari PT KASP, yang akrab dipanggil Om Lao datang ke bengkel dengan membawa gaji.

“Setelah itu barulah gaji diberikan kepada kami,” ucap Nindi.

Saat ditanyakan oleh Majelis hakim terkait SK Pengangkatan dan Kontrak Kerja sebagai bukti bekerja di KASP, keduanya hanya mengatakan sesuai dengan penempatan kerja dimana keduanya mengatakan tidak pernah menerima dan menandatangani kontrak kerja.

Selain itu keduanya mengatakan bahwa bengkel tersebut milik PT KASP, ketika Cien Siong ada permasalahan hukum langsung digantikan oleh Rudi selaku kepala bengkel dan pimpinan UD Bintang Berlian.

Namun keduanya ketika mendengarkan pertanyaan Ketua Majelis hakim, alasan kedua saksi yang dihadirkan terpisah tersebut kenapa mereka yakin bahwa UD Bintang Berlian anak perusahaan PT KASP, apakah melihat langsung akta surat atau hanya dengar-dengar saja. Dimana keduanya mengatakan hanya dengar-dengar saja.

Dimana dalam persoalan penjualan sisa potongan besi, Jefri membenarkan ada menerima penjualan besi yang dikumpulkan dari sisa potongan besi pembuatan modifikasi truk dan trailer.

Dan selain itu ia bertugas dibagian gudang termasuk apabila stok mulai berkurang melaporkan kepada Nindi yang posisi bagian keuangan.

Hal ini menyambung dengan kesaksian Nindi yang diawali persidangan dimintai kesaksian oleh Majelis hakim bahwa ia selalu melaporkan kepada Asiong soal stok barang.

Pada persidangan saksi yang dihadirkan satu persatu untuk dimintai kesaksian termasuk Nindi menyebutkan bahwa dalam kegiatan kalau Customer atau langganan langsung menemui terdakwa dan bila diluar Customer barulah kepada dirinya (Nindi, red)

Begitu juga menjawab Majelis hakim yang menanyakan apakah terdakwa selalu hadir, baik Nindi dan Jefri membenarkannya.

Selain itu juga Nindi saat ditunjukan ada rekening Tjipto Amat kepada Cien Siong soal pembayaran hutang, ia mengatakan pernah melihat namun itu kewenangan dari Julia Bagian Keuangan.

Menanggapi pernyataan Nindi dan Jefri, Cien Siong menegaskan bahwa keduanya mereka adalah karyawan UD Bintang Berlian termasuk PHL. Nah begitu putusan prapid ia pun mendatangi tempat usahanya akan tetapi tidak diberikan masuk ke dalam.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi maka Majelis hakim menunda persidangan pada Senin Depan. (aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *