MEDAN, Menarapos.id – Mantan Dirut PUD Pasar Medan Suwarno akhirnya angkat bicara tentang keberadaan Bangunan Kafe Mewah di lahan Eks Pasar Aksara, yang menjadi sorotan Anggota DPRD maupun penggiat sosial Kota Medan. Penegasan ini disampaikan Suwarno melalui telepon selulernya kepada wartawan Selasa (10/06/25).
Dalam penyampaiannya, Suwarno menegaskan bahwa bahwa proses pembangunan kafe merupakan tindak lanjut dari perjanjian kontrak kerjasama sama antara PUD Pasar Medan dengan pihak Pengelola Kafe yang dilakukan semasa dirinya menjabat Dirut PUD Pasar Medan saat itu.
Dalam kontrak kerjasama tersebut, diketahui oleh seluruh direksi PUD Pasar Medan serta dihadiri pengelola Cafe yang mengontrak atau menyewa yakni Tengku Ma’moon Al Rasjid, dalam perjanjian sewa dilaksanakan selama 5 Tahun. Dimana sewanya pertahun sebesar Rp.105 juta, dan langsung disetorkan ke bagian keuangan PUD Pasar Kota Medan.
Begitu juga Warno menjelaskan setelah kontrak dilaksanakan maka pengurusan perizinan dan pembangunan kafe langsung mengurus proses perizinan bangunannya.
Sekaitan sosok Tengku Ma’moon Al Rasyid, Warno pun menegaskan bahwa ia seorang pengusaha dan bukan pejabat di pemerintahan. Namun untuk detail nya ia mempersilahkan untuk mengkonfirmasikan kepada direksi PUD Pasar saat ini.
Sementara itu Plt PUD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi menegaskan bahwa memang yang mengelola lahan eks Pasar Aksara yakni pihak ketiga dengan sistem sewa, perjanjian sewa pada waktu itu yang menandatangi Pak Suwarno selaku Dirut PUD Pasar Kota Medan.
“Penandatangan kontrak itu ditandatangani pada waktu Pak Suwarno jadi Dirutnya sekitar Tahun 2024,” ucap Imam saat berada di Kantor DPRD Medan.
Begitu juga untuk sewa menyewa pertahunnya sebesar Rp105 juta, dimana ini perjanjian tersebut telah disampaikan langsung kepada Ketua Dewan Pengawas yang notabene Sekda Kota Medan.
“Waktu itu telah kita laporkan langsung kepada Ketua Dewan Pengawas,” ucapnya akan tetapi tidak merinci apakah Sekda yang dimaksud Wiriya Al Rahman atau saat Pj Sekda Topan.
Begitu juga mengenai persoalan kelanjutan sewa menyewa apabila sudah habis masa kontrak 5 tahun, apakah masih berlanjut dikelola pihak yang sama atau orang lain?, dimana Imam menuturkan setelah proses sewanya selesai.
“Kan ada mekanismenya bisa dengan orang yang sama atau bisa juga orang lain kan ada mekanisme untuk itu,” ucapnya lagi.
Untuk pengelolaan aset, lanjut Imam bahwa merunut ketentuan hukum yang berlaku yakni sesuai Perda No. 4 Tahun 2021.
Dalam perda tersebut, PUD Pasar memiliki kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk dalam bentuk sewa menyewa aset perusahaan. Namun, dengan tetap mengacu pada mekanisme internal, dan aturan serta ketentuan yang berlaku. Selain itu, lahan eks Pasar Aksara yang terletak di Jalan Prof. H.M. Yamin seluas 4.000 meter persegi, telah secara sah dialihkan dan diserahkan kepada PUD Pasar Kota Medan sejak tahun 1993.
Hal ini dibuktikan melalui Berita Acara Penyerahan/Pengalihan Harta Kekayaan Milik Dinas Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Medan kepada PUD Pasar Kota Medan. “Setiap langkah kami tempuh dengan mengedepankan kepatuhan terhadap mekanisme peraturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Imam Abdul Hadi.
Sementara itu informasi yang diperoleh bahwa SK PBG Nomor 127144-04062025-015, dimana nama pemilik gedung Tengku Ma’moon Al Rasjid yang merupakan warga Langkat dengan status hak pakai.
Untuk luas bangunan kafe 4000m2, dengan dengan retribusi PBG sebesar Rp.60 jutaan, serta status kepemilikan lahan atau tanah PUD Pasar Kota Medan, sebagaimana dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Nurbaiti Harahap tertanggal 4 Juni 2025 atas PBG untuk Bangunan Cafe di Lahan Eks Pasar Aksara. (aac)