Medan, Menarapos.id – Anggota Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Hendra DS menyikapi rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang bakal menerapkan parkir berlangganan bagi masyarakat Medan.
Menurutnya, sebelum menerapkan parkir berlangganan itu harus terlebih dahulu membuat payung hukum berupa peraturan daerah (Perda).
“Enggak bisa asal main diterapkan saja (parkir berlangganan). Harus jelas dulu payung hukumnya yang nanti akan dijadikan dasar untuk menerapkan rencana parkir berlangganan itu,” katanya kepada wartawan, Sabtu (01/06/24).
Menurutnya, pemberlakuan parkir berlangganan yang bakal diterapkan Dishub Medan sepertinya sulit diterapkan. Mengingat, penerapan hanya berlaku untuk pemilik kendaraan warga Medan.
Sementara, kata Ketua DPC Hanura Medan itu, kendaraan yang parkir di Medan itu bukan hanya bernomor polisi (nopol) atau berplat Medan saja melainkan dari berbagai kabupaten dan kota yang ada di Sumut.
“Dan kebutuhan orang parkir di pinggir jalan juga berbeda-beda. Ada yang sehari 4 kali parkir dan ada pula yang jarang keluar parkir kendaraannya. Misal motor gede (moge) atau mereka yang punya lebih dari 2 mobil,” katanya.
Intinya, sambung Hendra, bahwa sebelum menerapkan kebijakan parkir berlangganan itu harus ada dasarnya atau payung hukum terlebih dahulu.
“Jika udah ada payung hukum baru kita lihat apakah pantas dan tidaknya itu diterapkan. Dan, kajiannya butuh proses bukan buru-buru,” pungkasnya.(nett)
Parkir Berlangganan, Dishub Medan, DPRD Medan, Kaji Ulang,