MEDAN, Menarapos.id – Pemerintah memberikan jaminan perlindungan, keselamatan dan kesehatan serta upah layak bagi para pekerja termasuk yang bekerja diluar negeri.
Penegasan ini disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Dr Dra Lily MBA MH saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No.3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang berlangsung di Jalan Periuk No.63, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (11/05/25).
Didampingi Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan yang diwakili Kabid Perselisihan Disnaker Kota Medan Marisi Sinaga, PNS Disnaker Kota Medan Nelly Apriani, Mewakili Kelurahan Sei Putih Tengah Erwin Syahputra, Mewakili Kecamatan Medan Petisah Masdewa Lubis, Ketua PAC PDI Perjuangan Medan Petisah Ronald Tobing, Mewakiki DPC PDI Perjuangan Cut Zuriaty, Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan ini pun menuturkan pekerja harus mengetahui hak dan kewajibannya, termasuk saat diterima harus ada kesepakatan kerja yang ditangani antara pekerja dan perusahaan.
Begitu juga pihak perusahaan harus menjamin para pekerjanya baik kesehatan dan keselamatan serta jaminan kecelakaan termasuk kematian. Lily juga menegaskan pembayaran upah harus sesuai dengan standart UMP maupun UMK kepada para pekerjanya.
Dan masih dalam perlindungan kerja, bagi pekerja perempuan yang bekerja di pabrik dengan sistem shift harus ada antar jemput oleh perusahaan khusus yang pulangnya malam atau masuknya malam dan pulang pada pagi hari. Selain itu ada perhatian gizi bagi pekerja yang sedang hamil selain menyediakan asupan gizi, juga diberlakukan cuti melahirkan dan haid bagi para pekerja wanita.
Selain itu pihak perusahaan agar tidak memperkerjakan anak dibawah umur, karena ada sanksi yang tertuang dalam Perda maupun Undang-undang Ketenagakerjaan.
Lily pun mengimbau bagi para pekerja yang hendak bekerja diluar negeri yang mungkin diperoleh dari informasi sosial media atau ajakan orang, harus melakukan mengecek dulu kepada Dinas Ketenagakerjaan apakah negara yang membuka lowongan pekerja tersebut ada menjalin kerjasama dengan Pemerintah Indonesia.
“Karena ini penting untuk jaminan keselamatan dan kesehatan mereka selama bekerja diluar negeri,” ucapnya.
Senada dengan itu Kabid Perselisihan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Marisi Sinaga juga mengimbau agar tidak serta merta menerima ajakan untuk bekerja diluar negeri.
Bahkan baru-baru ini, Warga Indonesia yang bekerja di Kamboja mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, hal ini terjadi tidak melalui jalur resmi.
“Untuk itu, bila ada tawaran kerja di Kamboja di negara lain bisa berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan agar saat bekerja itu bisa mengetahui jenis pekerjaan termasuk jaminan keselamatan dan kesehatan diluar negeri,” ujarnya.
Masih menurutnya, bagi para pencari kerja bisa juga membuka situs atau aplikasi SI DUTA dalam memberikan informasi kerja.
Bahkan Disnaker Kota Medan, membuka pelatihan kerja dimana ini gratis bahkan dari pelatihan juga berkolaborasi dengan pihak perusahaan sehingga begitu selesai bisa kerja langsung. Selain ada keterampilan seperti pangkas, nah disini mereka bisa membuka usaha.
Nah yang nama keterampilan tergantung dari improvisasi halnya dalam seni pangkas bila hasilnya memuaskan pelanggan maka ini akan mendapatkan pendapatan bagi mereka.
Dihadapan ratusan peserta Sosperda yang dilaksanakan Anggota DPRD Medan Dr Lily, Marisi mengapresiasi karena masyarakat bisa mendapatkan informasi dalam layanan mencari dan jaminan pekerjaan termasuk bagi mereka yang di PHK tidak sesuai ketentuan juga mendapatkan perlindungan agar perusahaan bisa mengeluarkannya.
Sebelum menutup pelaksanaan Sosperda, Lily juga mengimbau agar dalam mencari pekerjaan agar memperhatikan tempat bekerja yang ditujukan, ini sangat penting sebagai bentuk jaminan dan keselamatan saat bekerja dengan upah yang diberikan sesuai dengan ketentuan UMK Kota Medan maupun Provinsi Sumatera Utara. (AAC)