Politik

Sosperda No.9 Tahun 2017, Anggota DPRD Medan Dr Lily Ingatkan Tentang Pelayanan ke Masyarakat

229
×

Sosperda No.9 Tahun 2017, Anggota DPRD Medan Dr Lily Ingatkan Tentang Pelayanan ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Ratusan peserta Sosperda No.9 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lingkungan dan pemberhentian Kepala Lingkungan sangat antusias mendengar arahan dari Anggota DPRD Medan Dr Dra Lily MBA, MH, yang berlangsung di Jalan Sei Bahorok No.5 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Minggu (13/04/25).

Didampingi Ketua PAC PDI Perjuangan Medan Baru Jumbo Ginting, Kasi Pemerintahan Kecamatan Medan Baru Indah Andy Simamora, serta Kepling 7, Andri Lubis yang Mewakili Lurah Babura, Anggota DPRD Medan, Lily menyampaikan agar pelayanan kepada masyarakat lebih ditingkatkan.

Begitu juga perihal pemberhentian dan pengangkatan haruslah melalui mekanisme yang berlaku.

“Sebagaimana yang telah diatur dalam perda tentang Pemberhentian dan pengangkatan kepling itu dikarenakan adanya beberapa faktor diantaranya kematian, kondisi kesehatan dan tersangkut masalah hukum dalam hal ini sudah mempunyai keputusan berkekuatan hukum tetap,”ucapnya.

Lebih lanjut Politis PDI Perjuangan dari Dapil 1 yakni Medan Baru, Medan Petisah, Medan Barat dan Medan Helvetia kembali memaparkan bahwa Sosperda sudah mengatur ketentuan terutama kebijakan bagi kepling dalam melaksanakan tugasnya dalam melayani masyarakat.

Artinya, kordinasi antara Kepling dengan kelurahan maupun kecamatan lebih maksimal dalam pelayanan termasuk merespon keluhan yang terjadi di masyarakat.

Seusai acara Sosperda, Wakil Rakyat dari PDI Perjuangan ini melaksanakan foto bersama dan menyalami para peserta Sosperda yang hadir.

“Terimakasih atas kehadiran kepada Bapak dan Ibu serta saudara ku semua yang telah mengikuti pelaksanaan sosialisasi perda,” ucap Lily.

Sehari sebelumnya dengan tema yang sama yakni Sosperda No.9 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lingkungan dan pemberhentian Kepala Lingkungan juga telah berlangsung di Jalan Wijaya Kesuma Raya Blok 1 Kelurahan Helvetia Tengah, Medan Helvetia, pada Sabtu (12/04/25). (Amsal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *