Politik

Sosperda Sampah: DPRD Medan Soroti Banjir dan Data Bansos

226
×

Sosperda Sampah: DPRD Medan Soroti Banjir dan Data Bansos

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Ratusan warga menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 mengenai pengelolaan persampahan, Sabtu, 11 April 2026. Kegiatan itu digelar di Jalan Umar Ujung, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memimpin langsung acara tersebut. Ia didampingi perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Arianto, serta Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Medan Timur, Sutan.

Dalam forum itu, Paul tak hanya membahas persoalan sampah, tetapi juga menyoroti banjir yang masih menjadi masalah kronis di Kota Medan. Ia mendesak organisasi perangkat daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Perkim, agar serius menangani persoalan drainase dan sungai.

“Kami beri waktu sampai April ini untuk berkoordinasi dengan provinsi maupun Balai Sungai. Kalau tidak bisa, Pemko Medan harus turun dengan anggaran sendiri untuk normalisasi sungai,” ujar Paul.

Menurut dia, keterbatasan anggaran di tingkat pusat menjadi salah satu hambatan. Balai Sungai, kata Paul, hanya memiliki dana operasional sekitar Rp200 juta per tahun, sehingga penanganan sungai di Medan sangat terbatas.

“Dengan anggaran segitu, paling hanya satu titik yang bisa dikerjakan. Itu pun dengan alat yang terbatas,” katanya.

Ia juga mengkritik skema pendanaan dari luar negeri yang kerap disebut sebagai bantuan. “Faktanya itu pinjaman, bukan bantuan. Kalau pinjaman, pemerintah tetap harus mengembalikan,” ujarnya.

Paul menargetkan penanganan banjir bisa mencapai 25 persen pada tahun ini, dengan harapan dalam lima tahun ke depan Kota Medan terbebas dari banjir. Salah satu langkah yang akan dievaluasi adalah fungsi sumur retensi.

“Kalau hanya menyerap tanpa dipompa ke sungai besar, itu tidak efektif,” katanya.

Selain faktor infrastruktur, Paul menilai perilaku masyarakat dalam membuang sampah turut memperparah banjir. Ia menyebut jumlah petugas kebersihan tidak sebanding dengan luas wilayah yang harus ditangani.

“Di satu kelurahan hanya sekitar lima petugas. Tidak mungkin mereka bekerja maksimal tanpa dukungan masyarakat,” ujarnya.

Ia bahkan menyinggung predikat Kota Medan yang pernah masuk kategori kota terkotor di Indonesia. “Di Jawa, petugas tidak banyak, tapi masyarakatnya disiplin menjaga kebersihan,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Paul juga mengungkap adanya sekitar 200 titik banjir di Kota Medan, termasuk di wilayah Medan Timur dan Medan Deli. Ia menyoroti penyempitan saluran air oleh pembangunan di wilayah perbatasan, terutama di Kabupaten Deli Serdang.

“Kalau aliran air dari luar dipersempit, dampaknya pasti ke Medan. Ini harus ditertibkan,” ujarnya.

Selain infrastruktur, persoalan bantuan sosial turut menjadi sorotan. Paul menilai masih banyak data penerima bantuan yang tidak akurat akibat ketidaksesuaian data administrasi kependudukan.

“Masih banyak masyarakat yang status pekerjaannya di KTP tidak diperbarui. Ini memengaruhi penentuan desil dan kelayakan menerima bantuan,” katanya.

Ia juga mengungkap dugaan penyimpangan di tingkat lingkungan, termasuk pemotongan bantuan oleh oknum kepala lingkungan.

“Kalau ada yang tidak tepat sasaran, laporkan ke lurah. Kalau tidak ditindak, laporkan ke kami,” ujar Paul.

Kasi Kesos Kecamatan Medan Timur, Sutan, membenarkan bahwa penyaluran bantuan sosial kini berbasis data desil. Ia meminta warga aktif memperbarui data ke kelurahan.

“Mulai Senin, petugas akan membantu masyarakat mengecek dan memperbaiki data,” katanya.

Sementara itu, perwakilan DLH Kota Medan, Arianto, menegaskan bahwa pengelolaan sampah kini mengacu pada dua prinsip utama: pengurangan dan pemanfaatan.

Ia menyebut pihaknya tengah merancang aturan pembatasan penggunaan plastik. Selain itu, DLH juga mendorong pembentukan bank sampah di tingkat kelurahan.

“Bank sampah bisa mengolah sampah menjadi kompos yang memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.

Arianto juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pelanggar aturan pembuangan sampah. Berdasarkan perda, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai pidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

“Untuk pelaku usaha, sanksinya bisa lebih berat,” katanya.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat meningkat, baik dalam menjaga kebersihan lingkungan maupun memastikan akurasi data sosial, sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan kota secara menyeluruh.

Diakhir acara sosialisasi tersebut, Paul menyerahkan Tiga Bak Sampah kepada perwakilan warga. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *