Aceh Timur, Menarapos.id – Julpan Bin Muhammad yang merupakan wargabinaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB IDI terlihat gembira bisa menikahkan anak perempuannya yang berlangsung di Mushalla Darul Muttaqin, Lapas Kelas IIB IDI, Sabtu (11/11/23) pagi.
Disaksikan Kasi Binadik Giatja T. Dermawan, dan didampingi oleh petugas pengamanan Lapas Kelas II B, prosesi pernikahan berlangsung lancar.
Dalam kesempatan tersebut, Julpan mengucapkan terimakasih kepada Kalapas Klas II B IDI, yang telah memberikan izin untuk melaksanakan proses pernikahan anak perempuan dengan pasangannya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Idi Irhamuddin mengatakan, kebebasan berhubungan dengan keluarga merupakan hak yang dimiliki setiap WBP, termasuk hak untuk menikahkan anak kandungnya yang tercantum dalam PP No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP.
“Iya, salah satu WBP Lapas Kelas IIB IDI menikahkan anak perempuannya. Prosesi pernikahan berjalan lancar,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa pernikahan di dalam Lapas ini dilakukan atas kehendak dan kemauan dari keluarga WBP sendiri dan dengan izin dari pihak Lapas Kelas IIB Idi. (Sinarsergai.com)