Hukum

Surat PT SSE Belum Direspons, RCW Soroti Dugaan Mafia Proyek di Inalum

323
×

Surat PT SSE Belum Direspons, RCW Soroti Dugaan Mafia Proyek di Inalum

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Belum adanya sikap dari Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, Dony Oskaria, terhadap keluhan yang dialami PT Surya Sakti Engineering (SSE) menjadi sorotan. SSE merupakan vendor yang telah terdaftar selama 11 tahun di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

SSE sebelumnya telah melayangkan surat bernomor 319/SSE/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 perihal permohonan penyelesaian status barang yang telah disuplai. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapatkan respons.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, mempertanyakan sikap tersebut.

“Ini menimbulkan pertanyaan. Mengapa selaku BP BUMN tidak merespons surat yang telah dilampirkan manajemen SSE, padahal di dalamnya terdapat detail permasalahan. Demi menjaga iklim investasi dan kepercayaan investor, persoalan ini harus mendapat perhatian khusus,” ujar Sunaryo dalam siaran persnya, Jumat (20/2/2026).

Dugaan Pengadaan Suku Cadang Palsu
Sunaryo juga menyoroti operasional Inalum di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Perusahaan BUMN itu diduga menjadi ajang praktik mafia proyek melalui pengadaan suku cadang yang disinyalir palsu, penyalahgunaan wewenang, monopoli proyek, hingga dugaan pencurian suku cadang yang melibatkan vendor dan oknum internal.

RCW, juga meminta keseriusan Pemerintahan dibawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dalam hal ini Kejagung, KPK dan Polri untuk mengusut tuntas dugaan jaringan mafia proyek di tubuh BUMN termasuk Inalum.

Menurut Sunaryo, berdasarkan temuan RCW, terdapat ketidaksesuaian antara kartu inspeksi resmi Inalum dengan kondisi fisik barang di lapangan.

Dalam kartu inspeksi tercantum merek Meidensha, namun secara fisik barang tersebut tidak memiliki logo maupun merek Meidensha. Ia menilai telah terjadi monopoli dan penyalahgunaan wewenang dalam pemeriksaan fisik terhadap vendor binaan hanya bersifat formalitas.

“Barang tanpa merek tetap diloloskan dan diterbitkan kartu inspeksi bertuliskan Meidensha,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, surat resmi dari Satuma Jepang selaku Original Equipment Manufacturer (OEM) Meidensha tertanggal 1 Maret 2024 menyatakan barang sesuai Gambar yang adalah barang PALSU namun barang bisa diterima gudang mesti sesuai Gambar INALUM yang telah dijadikan pedoman satu-satunya penerimaan barang yang boleh diterima INALUM hanya yang sesuai Gambar INALUM yang telah dibantah SATUMA OEM Meidensha adalah barang PALSU.

Sunaryo menambahkan, sejak setahunan lalu Inalum telah menerima berulangkali Surat pemberitahuan dari PT SSE yang telah melampirkan surat ketegasan Satuma OEM Meidensha, disertai surat penjelasan Meidensha dan Surat terjemahan tersumpah dalam bahasa Indonesia. Namun, Inalum tetap menerbitkan purchase order (PO) kepada vendor binaan.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan monopoli

RCW juga menyoroti GM Logistik Inalum, Bambang Heru Prayoga masih menerbitkan permintaan barang shoe brake Meidensha yang Barang tersebut sudah dinyatakan sesuai spesifikasi dan berstatus “ok”, yang juga telah dilakukan pembayaran padahal secara fisik tidak bermerek Meidensha yang sudah ditegaskan melalui Surat SATUMA OEM Meidensha adalah barang PALSU.

Selain itu, GM Pengadaan Barang Inalum, Jefri Amri disebut setelah ada pemberitahuan melalui Surat pemberitahuan SSE bahwa Meidensha sudah diakuisisi Kito dan Satuma OEM Meidensha telah 1 tahunan lalu lantas menerbitkan beberapa PO shoe brake Meidensha kepada vendor binaan yang monopoli selama ini pada Desember 2024 hingga Januari 2025 yang seperti dengan kesengajaan penyalahgunaan wewenang jabatan kembali menerbitkan beberapa PO.

Dari periode tersebut, ditemukan 64 unit shoe brake yang sesuai Gambar sudah dinyatakan palsu berdasarkan surat Satuma OEM Meidensha, namun barang sesuai Gambar tetap diterima oleh gudang Inalum dengan status “ok”.

Sunaryo mempertanyakan alasan Inalum menolak barang yang dinilai legal dan asli, tetapi justru menerima barang yang dinyatakan palsu oleh produsen resminya.

Dugaan Monopoli dan Pencurian Suku Cadang

RCW juga mengungkap dugaan pencurian suku cadang presimeyer yang melibatkan oknum internal dan vendor PT CJP. Vendor tersebut diduga yang telah memonopoli pengadaan barang sekaligus menjadi kontraktor proyek di Inalum selama beberapa generasi.

Menurut Sunaryo, lemahnya pengawasan internal diduga kemungkinan adanya kerjasama yang kemungkinan besar akan mengakibatkan kerugian Inalum karna digerogoti dan ketergantungan pada vendor tertentu menjadi faktor utama terjadinya dugaan monopoli.

Ia juga menyebut adanya intimidasi terhadap pejabat internal yang bila tidak mau bekerja sama dan mendukung maka akan dimutasikan oleh vendor binaan kalau pun perlu direksi juga bisa digantikan dengan yang mendukung keserakahan vendor binaan nya.

Informasi yang berkembang menyebutkan gudang penyimpanan Inalum diduga telah dikosongkan stok untuk mengantisipasi kemungkinan penggeledahan aparat penegak hukum khususnya yang berkaitan dengan proses SSE.

RCW mendesak penyidik memeriksa GM Logistik Bambang Heru Prayoga dan GM Pengadaan Barang Jevi Amri yang dinilai bertanggung jawab atas rantai pengadaan barang dan kewenangan logistik yang selaku mewakili Direksi Inalum untuk melakukan keputusan segala proses atas nama PT.Inalum.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Menurut RCW, dugaan monopoli proyek di Inalum berdampak pada: Kerugian finansial BUMN, Ketergantungan teknologi dan minimnya inovasi, Kerugian reputasi perusahaan, Pelanggaran hukum dan etika pengadaan.

RCW juga menilai Inalum diduga melakukan tender semu dengan mengundang sejumlah perusahaan yang nama-nama vendor yang diduga binaan yang diundang hanya jumlah vendor batas tertentu yang hanya selalu vendor yang jumlahnya hanya yang telah dijadikan vendor binaan terafiliasi yang adalah satu grup, praktik yang dikenal sebagai kolusi tender.

Dalam kasus ini, Inalum diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan eraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Ini merupakan bentuk pelanggaran hukum berat istilah nya kategori korupsi dan tidak beretika dalam pengadaan barang/jasa,” tegas Sunaryo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inalum belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan RCW tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen Inalum dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *