Pemerintahan

Surplus APBD Kota Medan TA 2024 Sebesar Rp. 326,47 Miliar

170
×

Surplus APBD Kota Medan TA 2024 Sebesar Rp. 326,47 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis di Balai Kota Medan. (ist/Diskominfo Medan)

MEDAN, Menarapos.id – Realisasi pajak daerah yang diperoleh Pemko Medan Tahun Anggaran (TA) 2024 mengalami pertumbuhan cukup baik. Dibandingkan dengan TA 2023 dalam periode yang sama sampai dengan 16 Oktober 2024, tercatat tumbuh sebesar 16,48%. Artinya, dari Rp.1,6 teriliun tahun 2023 menjadi Rp.2 triliun di tahun 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis di Balai Kota Medan, kemarin. Dengan pertumbuhan sebesar 16,48 persen ini, ungkap Zulkarnain, maka sampai September 2024, APBD Kota Medan mengalami surplus.

“Surplus APBD TA 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 tercatat sebesar Rp. 326,47 miliar (total realisasi Pendapatan Daerah lebih besar dari realisasi Belanja Daerah). Surplus tahun berjalan sebesar Rp. 277,92 miliar (tanpa SILPA TA. 2023),” kata Zulkarnain dalam siaran persnya Sabtu (19/10/24).

Diungkapkan Zulkarnain, pertumbuhan kinerja realisasi pajak daerah TA 2024 ini banyak dipengaruhi dengan semakin membaiknya kinerja di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Kinerja realisasi pajak daerah TA 2024 sampai saat ini, jelas Zulkarnain, relative tumbuh cukup signifikan dibandingkan tahun 2023. Diharapkannya, kondisi ini dapat mencapai target pendapatan dari kelompok pajak daerah TA 2024 sebagaimana yang ditetapkan sampai akhir tahun, baik melalui upaya penambahan Wajib pajak (WP) baru maupun pemeriksaan pelaporan pajak yang semakin akurat.

Sedangkan di kelompok retribusi daerah, terang Zulkarnain, baik nominal maupun presentase agregat, realisasinya cenderung meningkat yaitu dari 20,96 persen di TA 2023 menjadi 28,15% (TA 2024). Artinya, terjadi kenaikan dari Rp.66,7 miliar di TA 2023 menjadi Rp.81 miliar di TA 2024.

Selanjutnya, Zulkarnain mengungkapkan, jenis retribusi daerah yang mendapat perhatian khusus kinerjanya adalah jenis retribusi yang anggarannya dainggap dapat mempengaruhi secara signifikan realissi retribusi daerag secara keseluruhan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pelayanan Persampahan, dan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

Untuk realisasi pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sampai dengan 16 Oktober 2024, bilang Zulkarnain, tercatat Rp.2,6 triliun atau 73,14%. Artinya, cenderung meningkat 1,28% dibandingkan TA 2023.

“Secara keseluruhan (agregat) realisasi pendapatan daerah TA 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 meningkat 9%. Artinya, terjadi peningkatan dari Rp.4,3 triliun di TA 2023 menjadi Rp.4,9 triliun di TA 2024. Atau mencapai 69,04% dari target pendapatan daerah TA 2024,” jelasnya.

Dikatakan mantan Kepala Bappeda dan Dispenda Kota Medan ini, sesuai dengan Rencana Anggaran KAS, reaisasi pendapatan daerah sampai dengan akhir Triwulan 4 diharapkan dapat mencapai target sebagaimana yang telah ditetapkan.

Zulkarnain menyampaikan, berdasarkan catatan dalam kelompok belanja daerah realisasinya secara nominal maupun presentase cendrung meningkat , Dimana Rp.4,2 triliun di TA 2023 menjadi Rp.4,6 triliun di TA 2024. Atau dari 53,58% di TA 2023 menjadi 64,54% di TA 2024. “Terjadi peningkatan 10,97% terhadap pagu Anggaran Belanja Daerah,” ungkapnya.

Menurut Zulkarnain, signifikannya realisasi belanja daerah ini sekaligus membangun optimisme seluruh program strategis yang dilaksanakan dapat diselesaikan sesuai dengan rencana, khususnya program-program di bidang infrastruktur dan sosial ekonomi lainnya. Sekaligus, imbuhnya, menjadikan belanja daerah menjadi stimulus perekonomian kota.

Disamping itu, ungkap Zulkarnain, kualitas Belanja Daerah juga relatif cukup baik dengan persentase Belanja Daerah yang bersifat “investasi” 63,50 %, lebih besar dibandingkan dengan proporsi Belanja Daerah yang bersifat “subsidi” (36,50 %). Kemudian, lanjutnya, proporsi Belanja Daerah masih didominasi oleh Belanja Barang dan Jasa (42,05 %), serta Belanja Pegawai (32,12 %) dan Belanja Modal (21,45 %).

“Surplus APBD TA 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 sebesar Rp. 326,47 miliar (total realisasi Pendapatan Daerah dan realisasi Belanja Daerah). Surplus tahun berjalan sebesar Rp. 277,92 miliar (tanpa SILPA TA. 2023),” jelasnya.

Di penghujung penjelasannya, Zulkarnain menambahkan, surplus APBD TA. 2024 juga ditandai dengan peningkatan cukup signifikan realisasi pendapatan daerah / belanja daerah dibandingkan TA. 2023 pada periode yang sama. Hal ini, ungkapnya, tidak terlepas dari kebijakan yang konsisten, terutama dalam intensifikasi pendapatan daerah yang dikendalikan langsung Wali Kota Medan melalui evaluasi dan monitoring yang ketat.

“Melalui evaluasi dan monitoring ini, Bapak Wali Kota mendorong administrasi perpajakan yang efisien dan politik perpajakan yang efektif dan tidak menjadi beban baru bagi pelaku usaha yang taat pajak. Dengan demikian, pengelolaan APBD TA. 2024 sampai saat ini cenderung “sehat” dan focus kepada program – program kesejahteraan yang berkelanjutan,” pungkasnya.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *