Sunggal, Menarapos.id – Mantan Kadus VIII, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, menjadi korban pembacokan yang dilakukan seorang pengusaha ban M Dorin Siregar pada Minggu (03/03/24) lalu.
Akibatnya, Sutrisno yang biasa dipanggil Wak Tekno mengalami luka sobek pada sebelah kiri kepalanya karena dibacok oleh Pelaku M Dorin Siregar.
Kepada wartawan, Sutrisno yang ditemui, Minggu (10/03/24) sore di rumahnya Jalan Kenduri Dusun VIII, Desa Muliorejo, Sunggal ini menuturkan saat kejadian ia mau pulang ke rumahnya setelah menempah kayu.
Saat itu dirinya mengendarai sepeda motor dan terlapor sedang mengambil pasir menggunakan kereta sorong, lalu pada saat pelapor melintas menggunakan sepeda motor tiba-tiba terlapor mendorong kereta sorongnya menabrak pelapor.
Korban (Pelapor, red) tidak menerima sikap terlapor, bukan meminta maaf justru memarahi dan memaki-maki dirinya.
Waktu ditanyakan kenapa nabrak saya pak, lalu terlapor langsung memakinya, karena tak terima korban turun dan menanyakan kembali apa maksud dari pelaku (terlapor, red), bukan jawaban meminta maaf justru pelaku melempar saksi dengan batu.
“Waktu itu, saya dilempar batu namun saya mengelak sehingga tidak kena lempar,”ujarnya sembari menanyakan maksud dia melempar batu kepada dirinya.
Melihat itu pelaku semakin emosi dengan pertanyaan korban, lalu terlapor mengatakan “Ku Bacok Kau Nanti”, “Ya Bacok lah”, kata korban, ternyata pelaku langsung mengayunkan parang yang berada dalam kereta sorongnya kearah kepala korban sehingga mengalami luka robek pada sebelah kiri.
Melihat korbannya berdarah-darah, pelaku langsung meninggalkan korban yang mengalami pendarahan yang cukup hebat dimana sejumlah orang termasuk penjaga parkir di MR D.I.Y. menanyakan korban.
Dimana petugas parkir tersebut, bernama Erwin yang menanyakan Kenapa pak, apa bapak kecelakaan, kemudian korban mengatakan bahwa kepalanya di bacok oleh terlapor, sebut korban.
Tidak terima dengan sikap pelaku, kemudian korban melaporkan ke Polsek Sunggal dengan STTLP/B/ 381/11/2024/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Poldasu Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/382024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 03 Maret 2024, yang diterima oleh KA SPKT Medan Sunggal, Aipda Doli P Siregar.
Dalam laporan polisi disebutkan bahwa perbuatan pelaku dijerat melanggar Pasal 351 KUHP.
Korban pun menyampaikan harapannya agar menangkap pelaku agar tidak arogan dan sewena-wena sama orang lain. Karena sampai saat ini, pelaku masih belum dipanggil oleh pihak kepolisian.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Usman Nasution saat dikonfirmasi melalui via whatsapp membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban.
Lanjutnya lagi, pihaknya segera akan memeriksa saksi sekaitan kasus pembacokan yang dialami oleh Mantan Kadus VIII, Muliorejo, Sunggal, tersebut. (aac)