PemerintahanPolitik

Tanggapi Keluhan Polusi Udara di Brigjen Katamso, DLH Medan Turun ke Lokasi

38
×

Tanggapi Keluhan Polusi Udara di Brigjen Katamso, DLH Medan Turun ke Lokasi

Sebarkan artikel ini
Foto : Tampak Tim Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan meninjau lokasi ke usaha meubel di Jalan Brigjen Katamso karena telah membuat resah para orang tua murid karena debu dan asap yang berasal dari Meubel. (Menarapos.id/Amsal)
Foto : Tampak Tim Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan meninjau lokasi ke usaha meubel di Jalan Brigjen Katamso karena telah membuat resah para orang tua murid karena debu dan asap yang berasal dari Meubel. (Menarapos.id/Amsal)

Medan, Menarapos.id – Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan mendatangi pihak usaha meubel yang lokasinya bersebelahan dengan Taman Pendidikan Kanak-kanak Maupun Play Group Perguruan Swasta yang berada di No.282-283, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimoon, Kota Medan.

Kedatangan Tim dari Dinas Lingkungan Hidup dipimpin langsung Kepala Bidang Tata Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Heni bertemu dengan pemilik usaha Meubel Fuad Lubis, Kamis (14/03/24).

Kemudian Heni menyampaikan terkait keluhan asap dan partikel atau bubuk kayu yang terbang terbawa angin ke areal pekarangan sekolah. Menjawab itu Fuad Lubis menyampaikan tidak ada pembakaran bubuk atau limbah kayu.

“Kenapa asap sampai tinggi, itu kayu yang dibakar ujungnya lalu dimasukan ke dalam ember besi yang berisikan bubuk kayu dengan tujuan mengusir nyamuk. Nah kalau itu persoalan hari ini juga ember besi tempat yang biasa digunakan membakar bubuk ini langsung kita pindah,” ucap Fuad sembari memerintahkan para pekerjanya agar mengangkat satu ember besi dan seng.

Ia pun menjelaskan soal kebisingan saat pengelolaan kayu untuk meubel ini kenapa dipermasalahkan sekarang, mereka pihak sekolah pun tahu, sembari menyebutkan usaha yang dirintisnya itu sudah 40 tahun hingga saat ini.

Namun karena adanya permintaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Fuad akan menata ulang tempat sehingga suara mesin tidak menganggu anak-anak yang sedang belajar. Begitu juga soal bubuk kayu yang terbang terbawa angin kita juga telah memasang jaring.

“Itu jaringnya, sudah kami pasang. Nah kalau dapat sebagai tetangga pihak sekolah pun memasang jaring sehingga berlapis,” pintanya kepada pihak perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.

Heni pun menyambut baik komitmen dari pihak pemilik usaha meubel dan berharap tidak ada keluhan lagi dari pihak sekolah maupun masyarakat sekitar.

Sementara itu kepada wartawan, Kepala Bidang Tata Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Heni mengatakan menindaklanjuti kedatangan tim pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup, yang sebelumnya telah menyarankan pasang jaring.

“Kalau kami disini, karena tim pengawasan kemarin sudah datang ya, sudah ada solusi yang mungkin dari asap, dimana pemilik telah memasang jaring dan berjanji tidak membakar kayu atau bubuk dan meminimalkan suara mesin agar tidak menganggu saat jam belajar,” ucapnya.

Heni juga menyampaikan bahwa kelanjutannya pihak pemilik usaha meubel ini dalam pembinaan dan pengawasan daie pihak kita. Sedangkan usaha ini telah memiliki NIB dan karena luasannya tidak lebih dari 400an meter jadi masih di kategori SPPL atau UMKM.

“Kalau kami disini, untuk kelanjutannya kami terkait pembinaannya, karena usaha ini sudah punya NIB, dan luasannya masih di bawah 400 meter, jadi masih SPPL, berarti kategorinya usaha masyarakat atau UMKM,” papar Heni melakukan pengawasan dan pembinaan.

Terpisah Antoniys Devolis Tumanggor sejalan dengan statment Kadis DLH Kota Medan, Muhammad Husni agar pihak pengusaha Meubel dapat mengevaluasi izinnya kembali mengikuti perkembangan zaman terutama izin kelola lingkungan dan izin pengelolaan limbah (UKM/UPL).

Anggota komisi IV DPRD Kota Medan yang juga mantan ketua komite sekolah sangat memahami betul keluh kesah orangtua murid.

Politisi dari Partai NasDem Kota Medan ini pun menegaskan dalam waktu dekat tetap akan memanggil pengusaha Meubel dan sejumlah orangtua murid sekolah perguruan swasta yang telah dirugikan dampak dari partikel debu kayu yang menyebabkan anak anak mereka terserang ISPA.

Ia pun meminta dalam masa pengawasan ini kepada pihak masyarakat maupun sekolah bila hal ini terulang kembali bisa melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup. (aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *