Medan, Menarapos.id – Bangunan mewah di Perumahan Ayahanda Palace yang terletak di Jalan Panci Ayahanda diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang secara aturan merupakan syarat sebelum mendirikan bangunan.
Bahkan dari reportase sejumlah wartawan dilapangan, Selasa (24/10/23) telah berdiri 10 unit bangunan mewah tanpa terpasang plank PBG diareal lokasi pembangunan, anehnya ini tidak tersentuh oleh Pemko Medan.
Saat dikonfirmasi kepada Kabid PBL DPKP2R Kota Medan, Ikhwanza Syahputra mengaku bangunan mewah sebanyak 10 unit dikawasan perumahan Ayahanda Palace yang beralamat di Jalan Panci Ayahanda sudah pernah diberikan surat sampai SP3.
Tak sampai diberikan peringatan 3 kali, Ikhwanza juga memastikan Tim Satpol PP Kota Medan telah turun dan melakukan pembongkaran.
“Udah pernah dibongkar satpol itu lae. Sudah tidak kewenangan kami lg itu,” Ucapnya melalui pesan WA pribadi.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Harris Kelana mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
“Kalau sudah pernah diberikan peringatan oleh Dinas PKP2R dan tindakan dari Satpol PP Medan, kok bisa proyek bangunan mewah itu berjalan?,” ungkapnya.
Harris pun memastikan kepada wartawan yang mengkonfirmasikan soal bangunan mewah tak berizin di Jalan Panci Ayahanda, bahwa Komisi 4 DPRD Medan bersama OPD terkait turun kelokasi.
“Terbukti tak miliki izin, kita minta Satpol PP Medan untuk segera menindaknya hari itu juga didepan para wakil rakyat,” ujarnya. (aac)