Hukum

Terkait Terbitnya SK No: 470, Tiga Saksi Benarkan Pernikahan Ramli dan Nalsali Tak Karunia Keturunan

846
×

Terkait Terbitnya SK No: 470, Tiga Saksi Benarkan Pernikahan Ramli dan Nalsali Tak Karunia Keturunan

Sebarkan artikel ini
Foto : Persidangan Terbitnya SK 470 yang menghadirkan saksi dari pihak penggugat. (Ist/Menarapos.id)
Foto : Persidangan Terbitnya SK 470 yang menghadirkan saksi dari pihak penggugat. (Ist/Menarapos.id)

Medan, Menarapos.id – Sidang lanjutan perkara terbitnya surat keterangan, Nomor : 470/1455/2022, Tanggal 23 Desember 2022, atas nama Mutiara Yaomi Yosefine Simatupang kembali berlangsung di ruang Sidang II Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (14/08/24).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ade Mirza Kurniawan, SH, dengan agenda menghadirkan ketiga saksi yang dihadirkan pihak penggugat dalam hal ini Asnah Deswita Simatupang melalui Penasehat Hukumnya, Boin Silalahi yang juga dihadiri pihak Tergugat Lurah Sidikalang dan Tergugat II intervensi Mutiara.

Ketiga saksi yang dihadirkan menyebutkan bahwa Mutiara bukanlah ahli waris dari Pasang Suami Istri (Pasutri) Ramli Simatupang dan Nalsali Ginting, terungkap dalam persidangan Saminah br Ginting sekaligus pemilik Klinik Pratama SAM menyebutkan bahwa secara medis Ramli tidak bisa memiliki anak karena kondisi kesehatannya.

Ia pun menyebutkan bahwa Ramli sebelumnya sudah menikah dua kali, pertama dengan boru Tobing, kemudian bercerai lalu menikah lagi dengan Nalsali Ginting. Dari hasil kedua pernikahan tersebut tidak dikarunia anak.

Dihadapan majelis hakim TUN Medan, Saminah menuturkan bahwa ia dan Ramli masih ada hubungan keluarga, dimana ia ada tante bagi Ramli. Bahkan kedua pasutri tersebut sering berkunjung ke Medan.

Nah pada waktu itu, Saminah menyebutkan bahwa Ramli bersama istrinya Nalsali ingin mengangkat anak karena dalam perkawinan mereka belum juga mendapatkan keturunan. Jadi pada waktu itu, di kliniknya ada kedatangan wanita hamil yang hendak melahirkan, sekiranya pada waktu sekitar Tahun 1996/1997.

Dikatakan pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wib, ada seorang wanita mendatangi kliniknya untuk melahirkan, dan proses persalinan berjalan lancar. Namun saat paginya hendak dilakukan pendatan wanita atau ibu si bayi langsung pergi sehingga identitas tidak diketahui, dimana jenis kelamin bayi yang dilahirkan adalah perempuan.

Mendengar itu, Ketua Majelis maupun Hakim Anggota TUN Medan menanyakan apa nama Klinik milik saksi?, Saminah memjawab Klinik Pratama SAM yang berada di Pasar Senen, Kampung Baru Medan. Bahkan ketika Ramli ingin mengasih bayi perempuan tersebut, saksi meminta tempo tiga bulan mana tahu ibu si bayi perempuan tersebut kembali lagi ke Klinik akan tetapi tidak datang juga.

Ketika itu Ramli dan Nalsali ingin merawat dan mengasuh bayi perempuan, namun Saminah menegaskan kalau mau dirawat silahkan akan tetapi kalau orang tuanya datang, ya harus dikembalikan.

Setelah setuju, maka Ramli dan Nalsali mengambil anak bayi perempuan yang kemudian diberi nama Mutiara Yaomi Yosefine Simatupang, dan dibawa ke Sidikalang.

Masih dalam suasana sidang, apakah saat itu keluar surat keterangan tanda lahir dari Klinik, saksi menyebutkan tidak ada dikarenakan ibu si Bayi perempuan (Mutiara, red) saat mau mendatanya langsung pergi. ‘Jadi identitas kita tidak tahu’.

Bahkan kesaksian yang disampaikan Saminah diperkuat oleh Juliana br Sihombing yang merupakan Bidan di Klinik Pratama SAM dari Tahun 1994-2011.

Benar pak Hakim, pada 1996 tepatnya ada seorang wanita yang sedang hamil tua dan posisi hendak melahirkan karena posisi kondisi memerlukan penanganan persalinan maka kita langsung menanganinya. Berdasarkan pengalamannya bahwa anak yang dilahirkan bukanlah anak pertama, karena proses sangat mudah dan cepat.

“Lahirnya malam, dan ketika pagi mau di data ibu si bayi udah pergi dan sama sekali tidak meninggalkan identitas,” ujarnya.

Kenapa bisa demikian? tanya Hakim TUN, dimana Juliana mengatakan karena posisi perempuan datang sendiri dan harus disegerakan persalinan untuk melahirkan.

Ia pun membenarkan kalau bayi perempuan akhirnya diasuh oleh Ramli dan Nalsali, dan kabar terakhir Mutiara telah berumahtangga.

Sementara itu Sepupu Ramli, Barjana Ginting menyampaikan dalam kesaksian bahwa Ramli dalam menjalani bahtera rumah tangga sebanyak dua kali, pertama dengan boru Tobing, kemudian Nalsali Ginting.

Ihwal permohonan hukum ini ke TUN, karena ada keluar keterangan ahli waris. Dimana hal ini diketahui keberatan atau unsur melawan hukum dengan keluarnya keterangan waris. Ini diketahui dari Asnah Deswita Simatupang yang merupakan adik kandung dari Ramli.

Ia pun mengungkapkan bahwa Ramli mempunyai dua saudara perempuan Asnah Deswita dan Marlina Simatupang, dimana orang tua mereka Viktor Simatupang dan Tandem br Ginting. Diterangkan saksi bahwa hubungan dengan Ramli adalah sepupu, dimana Bapak Ramli yakni Viktor dan ibunya abang beradik.

Masih dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim TUN menanyakan apakah ini berkaitan dengan harta waris?, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Barjana mengatakan ia pun mendengar kabar seperti itu.

“Dimana ada pembagian waris yang belum terselesaikan merupakan hak dari kedua adik dari Ramli akan tetapi tanpa sepengetahuan keluarga keluar surat waris dari Lurah di Sidikalang kepada Mutiara,” ucapnya sembari membenarkan pertanyaan yang berkaitan dengan harta yang nilainya milliaran rupiah.

Sementara itu dalam persidangan pihak tergugat menegaskan akan menjawab dalam nota jawaban saja.

Setelah mendengarkan kesaksian ketiganya maka persidangan ditunda pekan depan. (aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *