Headline

Tiga Saksi PT KASP “Terkejut” Ketika Ditanya Kontrak Kerja Asiong oleh Hakim

143
×

Tiga Saksi PT KASP “Terkejut” Ketika Ditanya Kontrak Kerja Asiong oleh Hakim

Sebarkan artikel ini
Foto : Direktur PT KASP, Tjin Tjoan saat bersaksi untuk terdakwa Asiong. (Menarapos.id/Amsal)
Foto : Direktur PT KASP, Tjin Tjoan saat bersaksi untuk terdakwa Asiong. (Menarapos.id/Amsal)

Labuhan Deli, Menarapos.id – Tiga orang saksi dari PT Karya Anugerah Sejati Pratama tidak bisa membuktikan bahwa Cien Siong alias Asiong merupakan karyawan mereka dalam perkara pencurian atau penggelapan secara berkelanjutan saat memimpin UD Bintang Berlian yang beralamat di Jalan Sumbawa No.7 KIM, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hal ini terungkap dalam persidangan di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Jumat (23/03/24). Pada sidang tersebut Martin selalu Penuntut Umum menghadirkan Direktur PT KASP, Tjin Tjoan, HRD PT KASP, Hendrian dan GM PT KASP, Henry Virgo secara terpisah dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Simon Sitorus serta terdakwa Cien Siong didampingi Penasehat Hukumnya Longser Sihombing.

Dalam persidangan tersebut, diawali dengan kesaksian Tjin Tjoan menyampaikan bahwa semenjak berdiri PT KASP ada tiga perubahan akta pendirian dihadapan majelis hakim serta penuntut hukum maupun terdakwa dalam persidangan. Dimana pada perubahan akta ketga, saksi Tjin Tjoan menyebutkan dirinya sebagai direktur. Sedangkan pada akta sebelumnya Direktur PT KASP adalah Aruan, dimana pada waktu ia sebagai Komisaris PT KASP.

Tjin dalam kesaksian ia menyebutkan bahwa Cien Siong merupakan karyawan PT KASP dibuktikan dengan SK Pengangkatan serta slip gaji yang diberikan. Dan selain itu UD Bintang Berlian merupakan anak perusahaan dari PT KASP, hal ini ada tertuang RUPS pada Tahun 2019.

Pada sidang itu, ia membenarkan menyuruh Hendrian untuk mewakili PT KASP melaporkan Cien Siong kepada kepolisian terkait dugaan sisa besi bekas dalam pengerjaan rangka trailer atau trado.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Simon Sitorus menanyakan semenjak kapan Cien Siong bekerja di PT KASP? saksi Tjin kemudian menjawab semenjak tahun 2016 atau berdirinya PT KASP, waktu sebagai sales, kemudian kepala bengkel di workshop di Jalan Sumbawa No.7, dimana satu lokasi UD Bintang Berlian, dimana Cien Siong sebagai direkturnya.

Namun ketika Ketua Majelis Hakim, Simon Sitorus menanyakan adakah kontrak kerja atau tanda terima dari perusahaan saat menyerahkan SK pengangkatan kepada terdakwa?, saksi Tjin menerangkan bahwa kontrak kerja tidak ada namun ada slip gaji, thr dan bukti cuti, selain itu ia menjelaskan tidak ada perikatan kontrak kerja sebagai karyawan.

Meski sempat terheran mendengarkan penjelasan Tjin dalam persidangan, kemudian majelis hakim menanyakan di akta pendirian UD Bintang Berlian pada inti tidak kewajiban terdakwa melaporkan UD Bintang Berlian kepada PT KASP. Menjawab pertanyaan majelis hakim, Tjin meminta agar menanyakan langsung kepada GM PT KASP untuk lebih lanjut, “Mohon majelis kepada GM atau HRD untuk teknisnya”.

Masih dalam persidangan tersebut, terdakwa membantah kesaksian Tjin kalau UD Bintang Berlian bukanlah bagian dari PT KASP, dan ia menegaskan bukan karyawan PT KASP.

Sementara itu Hendrian yang dimintai keterangan juga menyampaikan bahwa terdakwa berstatus karyawan PT KASP, namun penjelasan ini pun kembali dipertanyakan majelis hakim, “Mana Kontrak kerjanya” ini kan mempertegas status terdakwa sebagai pekerja dan tanggungjawabnya.

Untuk itu, Hendrian pun menegaskan ke depan ini bakal diterapkan karena masih baru. Nah mengenai ada tindakpidana karena ia mendapatkan informasi bahwa potongan sisa besi itu dijual oleh terdakwa.

Bahkan ketika menerima informasi, ia berusaha meminta akses CCTV akan tetapi tidak diberikan terdakwa. Kemudian majelis hakim menanyakan kembali bahwa tadi saat kesaksian Tjin selaku Direktur, terdakwa membantah dan menolak kesaksian dan menjelaskan bahwa terdakwa bukan karyawan dan UD Bintang Berlian bukan bagian dari KASP.

Namun Hendrian menyebutkan bahwa terdakwa adalah karyawan, dikarenakan adanya slip gaji, cuti, dan pengunduran dirinya. Begitu juga Hendrian menegaskan bahwa apa yang dilakukan terdakwa tidak hanya menjual sisa potongan besi memotong pemberian komisi dalam penjualan velag dan ban kepada Hendra.

Saat itu, majelis kembali menanyakan bila PT KASP memberikan komisi untuk penjualan itu 100 Kepada Hendra melalui Ceng Siong, lalu Ceng Siong memberikan setengah kepada Hendra dalam hal ini siapa yang dirugikan, selain itu keberadaan UD Bintang Berlian dan PT KASP itu berada dalam satu lokasi termasuk besi atau velag ban maupun ban.

Dan begitu juga ketika ada barang masuk itu juga diareal yang sama sehingga sulit membedakannya? tanya hakim kepada saksi Hendrian menegaskan bahwa keberadan UD Bintang Berlian untuk memudahkan saja dalam bertransaksi.

Sementara itu ketika Longser selaku penasehat hukum terdakwa menanyakan bahwa di akta pendirian tidak ada kewajiban terdakwa selaku Direktur UD Bintang berlian melapor ke PT KASP, sebab sudah jelas isi aktanya.

Longser pun menanyakan kepada saksi apakah saksi tahu bahwa setiap tahunnya pihak UD Bintang Berlian yang dipimpin terdakwa memberikan sewa lahan di Jalan Sumbawa pada KIM 2 sebesar Rp60 juta setiap tahunnya kepada Tjipto amat dari 2017 hingga 2023. Dan selain itu apakah saksi tahu bahwa Aciok langsung memberikan pinjaman kepada terdakwa dengan cicilan tiap perbulannya ditambah bunga 0.6 hingga persen dari total pinjaman.

“Ini dibuktikan dengan adanya transfer rekening BCA dari Aciok Kepada terdakwa,”ujarnya.

Penasehat hukum juga memaparkan bahwa merupakan usaha terpisah dan bukan satu grup maupun anak perusahaan dari PT KWSP, menjawab itu bahwa pinjaman modal yang diberikan itu adalah atas PT KASP karena Pak Aciok ada pemegang saham terbesar. Namun ketika ditunjuk bukti-bukti tranfer atas nama Tjipto Amat alias Aciok, saksi langsung mengatakan tidak tahu masalah itu.

Namun ia menegaskan kembali barang besi dan velag serta ban yang ada di UD Bintang Berlian milik PT KASP. Masih dalam persidangan Hendrian menyebutkan bahwa informasi penjualan sisa besi bekas pembuatan trailer itu berdasarkan karyawan PT KASP yang bekerja di UD Bintang Berlian yakni Hamzah, Jefri dan Hadi.

Namun ketika Ketua Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa untuk menanggapi kesaksian Hendrian, langsung membantah dengan mengatakan kesaksian benar. “Bahwa UD Bintang Berlian tidak terkait dengan PT KASP, begitu dengan karyawan ditempat bekerja sebanyak 20 orang ada karyawan UD Bintang Berlian dan bukan PT KASP termasuk saat memberikan gaji”.

Dan soal honor atau gaji dari PT KASP, terdakwa langsung menyanggah bahwa honor dari penjualan ban dimana perkomisi penjualan per ban sebesar Rp.8000,-. Dan begitu juga soal pengunduran diri yang dimaksud saksi, terdakwa pun menegaskan bahwa yang dimaksud adalah bahwa ia mengundurkan diri atau tidak perpanjang sewa lahan dari saudara Aciok jadi bukan mengundurkan diri sebagai pegawai atau kerjasama dengan pihak PT KASP.

Sementara itu, Henry Virgo yang bersaksi juga mendapatkan pertanyaan yang sama dengan dua saksi sebelumnya, dimana Ketua Majelis Hakim menanyakan soal kontrak kerja sebagai bukti terdakwa ini karyawan.

Bahwa ia menyebutkan terdakwa Cien Siong adalah bawahannya karena sebelum perusahaan berganti nama menjadi PT KASP. Awal PT KASP Cien Siong menjadi sales, dan sekitar 2018 menjadi kepala bengkel atau work shop di Jalan Sumbawa No. 7 KIM II.

Namun Henry, sedikit terdiam saat Majelis hakim menanyakan apakah kewenangan mengangkat terdakwa menjadi kepala bengkel merupakan wewenang GM atau Direktur?, menjawab itu Henry menjawab bahwa merekomendasi dari nya yang kemudian disetujui oleh pihak Direktur.

Nah begitu juga soal pemberian pinjaman modal ya memastikan itu dari PT KASP, atau bagian keuangan yang bernama Julia. Selain itu juga mengenai kontrak kerja, diakuinya memang tidak ada tapi sebagai bukti ada SK Pengangkatan, gaji, cuti, dan tunjangan hari raya semua itu ada bukti pengeluaran dari pihak keuangan dalam julia.

Nah kenapa UD Bintang Berlian ada dan lokasi sama dengan PT KASP, itu untuk memudahkan saja, Henry juga menuangkan rasa kecewa dalam persidangan atas sikap terdakwa yang sudah dikenal semenjak 2001.

Meski ketiga saksi menyatakan terdakwa Cien Siong sebagai karyawannya, bahwa dalam kesaksian ketiganya langsung menyatakan tetap pada kesaksian. Dimana terdakwa menyatakan penjualan sisa besi bekas penyambungan atau mengubah bentuk trailer atau trado adalah kewenangan dari UD Bintang Berlian yang dimiliki dan dipimpin dirinya.

Dan sama dengan tanggapan kedua saksi sebelumnya bahwa dirinya bukanlah karyawan dan tidak pernah mendapatkan gaji dan kalau ada itu adalah honor dari penjualan ban yang dititipkan oleh pihak PT KASP termasuk masalah bonus penjualan untuk Hendra itu adalah kewenangan dirinya bukan KASP.

Usai persidangan, wartawan mengkonfirmasi kepada Jaksa martin yang menyidangkan perkara tersebut, menegaskan pada Hari Senin “Senin aja ya bang”, dikantor Cabjari Labuhan Deli.

Terpisah Longser Sihombing menyatakan bahwa pihak apresiasi majelis hakim dalam mengungkap fakta dalam persidangan. Meski eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa ditolak majelis hakim. Longser menyatakan dari pertanyaan majelis hakim dalam menggali fakta dalam persidangan sehingga titik permasalahan menjelas bahwa kliennya tidak pernah pernah menjadi bagian atau karyawan di PT KASP.

Sebagaimana diketahui ini membuktikan kliennya tidak pernah berhubungan dengan pihak PT KASP, bahkan sejumlah bukti tidak ada mengarah bahwa Cien Siong merupakan karyawan di PT KASP. (aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *