PERBAUNGAN, Menarapos.id – Tim Unit Intel Kodim 0204/DS kembali meringkus pemilik sekaligus pengedar narkotika jenis sabu terhadap Tony Winaldy dari rumahnya dikawasan Dusun III Simpang Bengabing, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Kamis (29/05/25) malam.
Penangkapan terhadap Tony beserta barang bukti dibenarkan Dan Unit Intel Kodim 0204/DS Lettu Inf Hendra Syahputra melalui siaran persnya, Jumat (30/05/25).
Dalam siaran persnya, Hendra memaparkan untuk proses penangkapan butuh waktu 9 jam untuk memastikan bahwa tersangka memiliki sekaligus pengedar termasuk dalam aksinya apakah ada melibatkan oknum personil TNI.
Ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung diterima Dansub 2 Unit Inteldim 0204/DS Serka Suhartono. Informasi diterima ada kaitan keterlibatan oknum, untuk selain melakukan pemantauan ke lokasi langsung melaporkan ke Kodim 0204/DS. “Informasi yang diterima dari Serka Suhartono sekitar Pukul 10.15 Wib, kemudian melakukan briefing di ruang rapat Unit Intel Makodim 0204/DS termasuk konsolidasi dan pemantauan terhadap pelaku,” ucapnya.
Kemudian Personil Intel dipimpin Dansub 2 Unit Inteldim 0204/DS Serka Suhartono bergerak dari Makodim 0204/DS menuju lokasi, setelah beberapa melakukan pengamatan serta dipastikan akurasi informasi yang diterima pada pukul 19.55 Wib langsung mengrebek rumah pelaku.
Saat dijemput pelaku tidak melakukan perlawanan, dikarenakan melibatkan unsur aparat desa memberikan pemahaman kepada istri tersangka.
Tersangka langsung dibawa ke Makoramil Perbaungan untuk proses pemeriksaan keterangan terkait kepemilikan sabu. Dari hasil keterangan tersangka mengaku bahwa itu miliknya yang didapat dari seseorang, nah guna proses pengembangan pihak telah mengetahui pemasok sabu kepada Tony untuk pengembangan kasus.
“Masih dalam keterangan tersangka bahwa dalam aksinya tidak ada melibatkan oknum TNI, sebagaimana informasi awal yang diterima,” ucap Hendra.
Tim Unit Inteldim selain mengamankan tersangka juga menyita barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu siap edar sebanyak 5 paket dengan berat : 1.85 gram, satu unit handphone Android merek Oppo milik tersangka, plastik transparan putih : 1 bal, serta satu buah alat penyendok sabu-sabu
Setelah diproses selama tiga jam lebih, kemudian Tim Unit Inteldim Kodim DS Serka Suhartono menyerahkan pelaku bersama barang bukti ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai yang diterima Brigadir R Barus.
Diakhir pemaparan tentang penangkapan tersangka Tony, Hendra menyebutkan bahwa tindakan penangkapan terhadap tersangka pemilik dan pengedar yang dilakukan oleh Personil Unit Imtel Kodim 0204/DS adalah berdasarkan laporan masyarakat yang sangat resah atas aktifitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
“Sesuai dengan arahan Dandim 0204/DS Letkol Inf Alex Sandri bertekad mengwujudkan kawasan bebas narkoba dikawasan Korem 022/PT, terkhusus kawasan Kodim 0204/DS sebagai wujud nyata TNI ikut serta dalam perang dan memberantas peredaran narkoba,” ucapnya. (Rel/Kodim 0204/DS)