Medan, Menarapos.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap mengingatkan warga pegiat media sosial (medsos) atau warga netizen agar bijak bermedsos. Apalagi yang diposting tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya alias berita bohong (hoax).
Nada warning tersebut disampaikan Kajari melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dapot Dariarma Siagian didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Deny Marincka Pratama dan Kasubsi A Pantun Marojahan Simbolon serta staf lainnya, Senin (12/2/2024) di Aula Kantor Jalan Adinegoro Medan.
“Isi postingan video di medsos Instagram dan Youtube TEAM TAPIKOR yang diupload di tanggal 8 Februari 2024 dipastikan tidak benar. Justru sebaliknya kami telah memberikan pelayanan yang terbaik sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP) kepada pelapor / korban kasus dugaan tindak pidana Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE),” urai Dapot Dariarma Siagian.
Bahwa sebelumnya pelapor Wasu Dewan bersama dengan istrinya memasuki ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, Senin (5/2/2024). Tim sekuriti telah mengingatkan agar barang-barang dan HP yang dibawa oleh Wasu Dewan bersama dengan istrinya disimpan di loker yang ada di PTSP, namun Wasu Dewan bersama dengan istrinya menolak aturan tersebut (SOP) penerimaan tamu di Kejari Medan.
Keduanya merupakan korban atas perkara dugaan ITE dengan tersangka Citra Dewi yang melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan diterima langsung oleh JPU Risnawati Ginting, S.H. didampingi Tim Intelijen Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon, David, Rustam Ependi.
Bahwa Wasu Dewan bersama dengan istrinya menanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya atas nama tersangka Citra Dewi oleh JPU
Risnawati Br Ginting menjelaskan bahwasanya perkara tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik pada Polrestabes Medan pada tanggal 29 Januari 2024 lalu untuk kedua kalinya melalui Berita Acara Koordinasi yang telah ditandatangani oleh penyidik dan distempel.
JPU juga telah menjelaskan poin-poin kekurangan berkas perkara yang belum dilengkapi oleh penyidik dan sudah menjelaskan kronologis waktu mulai dari diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), masuknya berkas perkara, pengembalian berkas (P-18 & P-19), P-20, pengiriman berkas kembali oleh penyidik dan pengembalian berkas kedua kali oleh JPU melalui Berita Acara Koordinasi yang sudah sesuai dengan SOP.
Yaitu Surat Edaran JAM Pidum No 3 Tahun 2020 tentang petunjuk (P19) Jaksa pada tahap prapenuntutan dilakukan 1 kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum, serta pedoman jaksa agung nomor 24 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana umum, Di mana Jaksa Penuntut Umum telah memperlihatkan administrasi tersebut kepada Wasu Dewan bersama dengan istrinya.
Kajian
Awalnya gak ada masalah. Wasu Dewan bersama dengan istrinya selaku pelapor merasa puas. Namun situasi berubah. Pihak pelapor tiba-tiba emosi merekam video disertai kata-kata kotor karena JPU tidak mau foto bersama pelapor.
“Kita khawatir bila keinginan foto bersama itu diiyakan rawan untuk disalahgunakan. Poin kedua, berkas perkaranya masih di tangan penyidik. Bukan di Kejari Medan. Koq di video itu malah kita dikatakan penipu?” kata Kasi Intel.
Ketika dicecar awak media apakah pihaknya akan meminta pemilik akun (TEAM TAPIKOR-red), Dapot Dariarma Siagian menimpali, pihaknya sedang melakukan kajian-kajian.
Sementara mengutip narasi postingan tersebut, seorang wanita bernada kecewa antara lain menyebutkan, “Kenapa? Takut? Karena penipu di sini. Kantor Kejaksaan penipu. Sekolah di mana kalian? Sekolah di hutan? Makanya otaknya keq binata**. Menipu masyarakat klen” dan seterusnya.(relis Forwaka Sumut)