MEDAN, Menarapos.id – Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara Terkait ada dugaan pemerasan oleh Pimpinan Komisi 3 DPRD Medan.
Kepada wartawan, Plh Kasi Penkum Kejatisu M Husairi membenarkan bahwa orang nomor 1 di DPRD Medan kehadirannya memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejatisu.
“Benar bang tadi Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen memenuhi panggilan penyidik, kehadirannya untuk permintaan keterangan terkait dugaan pemerasan termasuk fungsi dan tugas pokok Komisi 3 DPRD Medan,” tegas juru bicara Kejatisu kepada wartawan Senin (22/09/25).
Dikatakannya bahwa kehadiran Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen seyogyanya hadir pada pagi hari, namun sorenya baru bisa hadir. Proses permintaan keterangan berlangsung kurang lebih 4 jam dari pukul 16.00 Wib hingga 20.00 Wib.
Meski tidak merinci secara jelas, berapa pertanyaan yang diberikan kepada Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen namun masih berkaitan dengan keterangan terhadap Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo, Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan David Roni, serta dua Anggota Komisi 3 DPRD Medan Godfried dan Eko yang terlebih dahulu dilakukan permintaan keterangan oleh penyidik Pidsus Kejatisu.
Terpisah Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen membenarkan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik Kejatisu.
Dalam konfirmasinya, Wong menjelaskan bahwa kehadiran baru bisa sore hari memenuhi panggilan penyidik dikarenakan dirinya memimpin rapat paripurna di DPRD Medan.
Ia pun tak menampik bahwa kehadiran dihadapan penyidik Pidsus Kejatisu untuk dimintai keterangan sekaitan tugas dan fungsi Komisi 3 DPRD Medan, termasuk adanya dugaan tindak pidana dalam pelaksanaannya.
“Selaku warga negara yang taat hukum, saya memenuhi panggilan penyidik dan secara detail menjelaskan tugas dan fungsi Komisi 3 DPRD Medan,” Tegas Wong mengakhiri konfirmasi. (AC)