MEDAN, Menarapos.id – Ketua Sementara DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., menghadiri acara Pengukuhan Penjabat Sementara Bupati dan Wali Kota di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Senin (23/09/2024).
Sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 100.2/1.3/3793 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Sumatera Utara, adapun Pengukuhan Penjabat Sementara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yakni Bupati Asahan, Bupati Serdang Bedagai, Bupati Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu Utara, Bupati Toba, Bupati Nias, Bupati Nias Utara, Bupati Pakpak Bharat, Wali Kota Tanjungbalai, Wali Kota Pematangsiantar, dan Wali Kota Gunungsitoli.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdini, Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara ini dirangkaikan dengan Penyerahan Surat Pelaksana Tugas Bupati Simalungun, Bupati Tapanuli Selatan, Bupati Nias Barat, Bupati Samosir, Wali Kota Medan, dan Wali Kota Binjai.
Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan sekaligus Pengukuhan Penjabat Sementara dan Penyerahan Surat Tugas Bupati dan Wali Kota ini dikukuhkan dan diserahkan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Dr. Drs. H. Agus Fatoni, M.Si.
Acara ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., Unsur Forkopimda Kota Medan, serta para pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.(aac)