MEDAN, Menarapos.id – Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen kembali mengingatkan bahaya merokok terutama bagi perokok pasif yang paling rentan terkena imbasnya.
“Maka bagi perokok diimbau untuk menghormati atau menaati aturan kawasan tanpa rokok,” ucap Wong saat mensosialisasikan Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dihadiri ratusan peserta yang berlangsung di Jalan Kayu Putih Gang Karya, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan Barat, Minggu (09/02/25).

Begitu juga, Wong juga mengingatkan dalam perda ini juga tentang iklan harus juga disesuaikan karena dapat menarik terutama para remaja untuk mencoba rokok.
Wong Chun juga memaparkan poin-poin penting terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok. Baik itu menjabarkan kawasan-kawasan tanpa rokok, dampak buruk bagi kesehatan terkait rokok, sanksi hukuman bagi perokok di kawasan tanpa rokok berupa denda 50 ribu dan kurungan badan selama 3 hari.

“Jadi perlu kesadaran masyarakat untuk berhenti merokok demi kesehatan. Memang tidak ada aturan untuk masyarakat berhenti merokok. Tapi kawasan tanpa rokok sudah diatur dalam perda,” kata Wong Chun Sen didampingi Kasat Pol PP Kota Medan diwakili Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan Andi Syukur Harahap, Sekcam Medan Deli Firza Putra, Lurah Tanjung Mulia Hilir Nakkum Situmeang serta Pengurus PAC PDI Perjuangan Medan Deli Syafrizal Siagian.
Senada dengan itu Kabid Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Andi Syukur mempersilakan masyarakat untuk menegur jika ada warga yang merokok di sampingnya, terlebih di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Ini sering dialami para ibu-ibu. Sering ada warga yang merokok di sampingnya. Jadi silakan ibu-ibu melarangnya untuk tidak merokok demi menjaga kesehatan dari asap rokok,” kata Andi.
Menurut Andi, hak warga melarang orang tidak merokok di sampingnya merupakan bagian dari hak warga juga untuk mendapatkan udara bersih.
“Bagi warga yang tidak merokok, tentu saja asap rokok sangat mengganggu dan bisa merusak kesehatan. Jadi silakan warga menegurnya dan tidak harus memanggil Satpol PP Medan. Sebab dalam perda ada di atur kawasan-kawasan bebas tanpa asap rokok,” kata Andi Sukur yang dalam sosialisasi perda itu juga memaparkan tupoksi Satpol PP sebagai instansi penegakkan perda.
Bahkan ini jangan dianggap enteng jika melihat dendanya namun ada pidana, apabila yang bersangkutan dipanggil terkait KTR oleh Satpol PP Medan, dimana tidak ada hadir juga ada sanksi pidananya sesuai KUHAP. (Rel)