Wakil Rakyat

Wong Ingatkan Ada Hukuman Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

79
×

Wong Ingatkan Ada Hukuman Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Sebarkan artikel ini
Foto : Wong Chun Sen Tarigan saat mensosialisasikan Perda Persampahan yang dihadiri ratusan peserta. (Menarapos.id/istimewa)
Foto : Wong Chun Sen Tarigan saat mensosialisasikan Perda Persampahan yang dihadiri ratusan peserta. (Menarapos.id/istimewa)

Medan, Menarapos.id – Ratusan warga menjadi peserta dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Persampahan yang dilaksanakan Anggota DPRD Medan Fraksi PDI Perjuangan, Wong Chun Sen Tarigan di Jalan GB Josua (SMP GB Josua), Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (16/3/2024) sore.

Dalam sosialisasi tersebut, Wong Chun Sen didampingi perwakilan Camat Medan Perjuangan Saut TM Samosir, perwakilan Dinas PU Kota Medan Alfred S, Kepala Lingkungan (Kepling) Bambang S.

Dikatakan Wong, Perda No.6 Tahun 2015 tentang persampahan sudah 9 Tahun berjalan semenjak disahkan. Disini sudah jelas dan tegas kepada pelaku yang membuang sampah sembarangan.

“Jadi ada ancaman pidana atau membayar denda kepada pelaku yang membuang sampah sembarangan,” ucap Wong Chun Sen Tarigan.

Selain itu juga kepada Kelurahan dan Kecamatan yang telah dipercayakan penanganan sampah diingatkan agar mengangkut sampah jangan pula dua atau tiga hari diambil ini kan juga meresahkan karena baunya.

Meski Kelurahan dan Kecamatan dipercayakan dalam penanganan sampah, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan tentang penanganan sampah termasuk dalam pemanfaatan seperti Kompos serta produk UMKM sehingga lebih bermanfaat dan menghasilkan uang.

Untuk itulah pihak Kelurahan, Kecamatan dan DLH Medan untuk berkoordinasi karena dalam penanganan sampah.

Selain itu, DLH Medan harus proaktif dalam pemberdayaan sampah melihat kondisi di Kota Medan. “Edukasi memang sangat diperlukan dalam mengatasi kondisi persampahan yang memperhatikan saat ini”.

Diakhir sambutan dalam sosialisasi kembali mengajak masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. Dan selain itu meletakannya di depan pagar hendaknya sampah itu dibungkus dengan rapat agar dapat diangkut oleh petugas sampah. (aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *