Medan, Menarapos.id – Ratusan peserta menghadiri sosialisasi Sosialisasi Perda Kota Medan No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan oleh anggota DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B yang berlangsung di Jalan Purwosari Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Sabtu (28/10/2023), siang.
Didampingi Kasi Pemerintahan Medan Timur, Fahmi Harahap, Koordinator UPT Medan Timur, SDABMBK Medan, Bayu Baskoro, M Harvandi dari Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Direktur Pengolahan Sampah Organik dan Non Organik DLH Medan, Indra Utama Pohan, Wong mengingatkan warga tidak membuang sampah ke parit atau sungai.
Penyebab banjir satu diantaranya adalah sampah yang dibuang sembarangan ke dalam parit.
“Untuk itu mari kita dukung bersama program tersebut, agar Kota Medan bebas banjir. Masyarakat jangan lagi membuang sampah rumah tangga kedalam parit ataupun ke sungai. Apalagi sampah plastik, karton dan botol bisa dijual, uang hasil penjualannya dapat membantu biaya sehari hari,” ucapnya.
Dihadapan ratusan undangan, Wong yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, Perda No. 6 Tahun 2015 terdiri atas 37 Pasal dan XVII Bab. Pada Bab V, Hak dan Kewajiban di Pasal 9 dalam pengelolaan persampahan setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan persampahan secara baik dan berwawasan lingkungan.
“Harus kita pahami, ketika sampah dibiarkan, maka akan dapat menenggelamkan satu desa atau kota. Sehingga jika sampah tidak dikelola dengan baik, maka dampaknya selain penyebab kebanjiran, juga dapat menimbulkan penyakit,” tuturnya.
Sementara itu, Fahmi Harahap selaku Kasi Pemerintahan di Kecamatan Medan Timur dalam sambutannya singkatnya mengungkapkan, bahwa poin pengolahan sampah menjadi edukasi bagi kita semua.
“Dimana sampah bisa diolah menjadi sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat,” tukasnya.
Sedangkan Koordinator UPT Medan Timur, SDABMBK, Bayu Baskoro berharap, agar masyarakat menyadari peraturan pemerintah yang melarang membuang sampah sembarang.
“Kalau bisa jangan sampai bapak ibu didenda ataupun dipidana akibat membuang sampah sembarang,” pintanya.
Direktur Pengolahan Sampah Organik dan Non Organik DLH Merdan, Indra Utama Pohan, menyatakan pihaknya memberikan pelatihan tentang pengelolaan sampah sehingga memberikan penghasilan tambahan.
“Jadi kita berikan pelatihan dengan membuka bank sampah sehingga nantinya bisa ditampung dan menghasilkan uang,” ujarnya.
Masih dalam Sosper tersebut, Wong pun menyampaikan pada Bab IX, Kompensasi di pasal 12 ayat 1, Pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada setiap orang dan atau badan yang tanahnya di jadikan TPST. Ayat (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk relokasi, pemulihan lingkungan dan membiayai kesehatan dan pengobatan. Pada Bab X Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga dan badan usaha yang melakukan inovasi terbaik dalam pengelolaan persampahan.
Pada Bab XIII pasal 32, setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan persampahan tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah atau pemanfaatan kembali sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
“Masyarakat harus hati-hati, karena pada Perda No.6 Tahun 2015 Bab XVI Ketentuan Pidana pasal 35 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta. Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,” jelasnya. (aac)