Medan, menarapos.id – Minimnya honorarium tenaga kesehatan baik dokter, bidan dan perawat yang berstatus Non ASN masih jauh dari UMK, menjadi perhatian Sekretaris Komisi 2 DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan.
“Kita meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk memperhatikan hal ini,” ucap Wong kepada wartawan usai menghadiri acara pertemuan tindak lanjut komunitas dan pemangku kepentingan jejaring DPPM untuk optimalisasi pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) terkait layanan TBC di Kota Medan di Grand Mercure, Selasa (19/09/23).
Dikatakan Wong, bahwa dirinya mendapat informasi yang disampaikan kepada dirinya bahwa honorer untuk dokter itu pershipnya hanya Rp. 75 ribuan dan dihitung selama sebulan hanya berkisaran Rp2 jutaan saja.
Kata Wong lagi, jumlah tenaga medis termasuk dokter setiap tahun juga semakin bertambah, sementara dengan pendapatan kecil bagiamana tenaga medis mampu maksimal melayani pasien atau masyarakat ketika sakit dan harus membutuhkan pelayanan tenaga medis.
Dengan adanya regulasi peraturan maka pihak rumah sakit bisa menyesuaikan honorium bagi tenaga kesehatan.
“Maka sudah selayaknya honor tenaga medis non ASN ini dipertimbangkan untuk diberikan yang layak.(achan)