Wakil Rakyat

Dishub Medan Harus Transparan Buat Spanduk Sosialisasi Tarif Parkir, Status Parkir Berlangganan Bagaimana?

349
×

Dishub Medan Harus Transparan Buat Spanduk Sosialisasi Tarif Parkir, Status Parkir Berlangganan Bagaimana?

Sebarkan artikel ini
Teks : Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Agus Setiawan. (ist)

MEDAN, Menarapos.id – Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Agus Setiawan mempertanyakan pemberlakuan dua sistem pembayaran parkir yakni parkir tepi jalan umum dan parkir berlangganan yang menimbulkan keresahan antara pemilik kenderaan dengan petugas parkir dilapangan.

Bila menelisik, Perda No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pagi pengguna kenderaan, dalam hal ini Pemko Medan secara resmi telah memberlakukan tarif berlangganan yakni: Tarif parkir berlangganan di Medan untuk tahun 2024 adalah: Motor: Rp90.000 per tahun, Mobil: Rp130.000 per tahun, Truk/bus: Rp168.000 per tahun. Sementara, kenaikan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional, yakni kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Pasca mundurnya Iswar Lubis, sebagai Kadis Perhubungan Kota Medan, Agus Setiawan mengatakan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah semakin membingungkan pemilik kenderaan yang telah memiliki barcode parkir berlangganan namun tetap saja diminta uang parkir oleh petugas parkir.

“Pemilik kenderaan sering ribut sama petugas parkir, para petugas parkir beralibi barcode tidak berlaku lagi, karena petugas parkir tidak ada gaji dari pemko Medan. Mereka (petugas parkir) bayar setoran ke pihak pemberi kerja alias pengelola parkir,” sebut Agus Setiawan.

Untuk itu, Politisi PDI Perjuangan Kota Medan asal Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kota Medan ini menegaskan, jika benar barcode parkir berlangganan tidak lagi berlaku, Pemko Medan melalui Dishub Medan agar mengembalikan sisa uang masyarakat dikalikan selisih bulan berjalan.

“Kalau ini tidak dilakukan, dan pengendara pemilik barcode tetap dikenakan parkir konvensional. Maka, ini namanya penipuan. Jadi dikemanakan uang masyarakat yang telah membayar untuk parkir berlangganan itu?,” tanya Anggota Komisi 3 DPRD Medan tersebut.

Selain itu, Agus Setiawan juga pemberlakuan kenaikan tarif parkir tak sesuai karcis yang diberikan tertera Rp.3.000,- tapi diminta Rp5.000,- bagi pengendara roda empat atau mobil termasuk spanduk sosialisasi dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024, tidak ada mencantumkan hak bagi warga yang sudah mendaftarkan parkir berlangganan dan hanya menuliskan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional.

“Sosialisasi tarif parkir tidak transparan buat kisruh, status parkir berlangganan tidak jelas. Kita minta agar Walikota Medan dan Plt.Dishub Medan, Suriono harus tegas, jika tarif berlangganan tidak berlaku lagi agar di sosialisaikan kepada masyarakat dan mengembalikan selisih uang yang belum digunakan. Dan bagaimana janji Pemko Medan yang mengatakan akan mengangkat petugas parkir jadi tenaga honorer,” ujarnya.

Agus Setiawan kembali menjabar saat kepemimpinan Dishub Medan dijabat Iswar Lubis pernah menyampaikan agar juru parkir mensosialisasikan dan tidak mengutip kenderaan yang memiliki barcode parkir berlangganan, artinya ini sudah jelas parkir elektronik tersebut sudah berjalan. Nyatanya, di lapangan tidak berjalan sepantasnya, padahal sudah berulang kali viral di media sosial dengan bukti-bukti yang jelas.

“Kami anggota DPRD Medan sudah kerap kali diinfokan tentang keresahan masyarakat. Namun, belum ada tindakan tegas yang membuat jera terhadap para jukir. Ini akan menjadi evaluasi dari DPRD Medan terhadap kinerja pada jajaran Dishub Medan,” tegasnya.(aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *