MEDAN, Menarapos.id – Tim Pidsus Kejatisu melakukan penggeledahan di Kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium di Tahun 2019 kepada PT. PASU Tbk.
Tampak Penyidik melakukan penggeledahan disejumlah ruangan diantaranya ruangan kerja Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen logistic atau Pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT.Inalum yang berlangsung di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka Kabupaten batubara, Provinsi Sumatera Utara.
Mengenai pemeriksaan tersebut, Plh Kasi Penkum Kejatisu Indra Ahmadi Hasibuan dalam siaran persnya di Group Forwaka Sumut, Kamis (13/11/25) membenarkan adanya penggeledahan.
Dijelaskan penggeledahan berdasarkan surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.
Masih dalam siaran pers tersebut, penggeledahan berlangsung selama 5 jam lebih, sejak pukul 10.30 Wib s/d pukul 16.00 Wib.
Penggeledahan dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pada lokasi atau ruangan yang digeledah diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat/dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT.Inalum tersebut dilakukan.
Didalam siaran persnya, tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT.Inalum kepada pihak swasta (PT.PASU), laporan keuangan serta dokumen lainnya, dimana diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang.
Namun diakhir rilis ketika dikonfirmasi ulang berapa dugaan kerugian negara dari hasil penjualan aluminium kepada PT PASU, Plh Kasi Penkum Kejatisu Indra dalam pesan whatsapp nya menyampaikan bahwa “Kami umumkan pada kesempatan berikutnya Bang”. (Rel)






