Hukum

Polisi Diminta Tuntaskan Dua Perkara Kades Rugemuk Nonaktif

316
×

Polisi Diminta Tuntaskan Dua Perkara Kades Rugemuk Nonaktif

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Penyidikan dugaan korupsi dana Desa Rugemuk yang menyeret Kepala Desa nonaktif Muliadi masih berlangsung di Polresta Deli Serdang. Di tengah proses itu, muncul laporan baru yang menuding adanya dugaan penjualan tanah milik PT PS kepada seorang pengusaha.

Selain proses hukum yang sedang berjalan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Inspektorat sebelumnya memerintahkan Muliadi mengembalikan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai lebih dari Rp200 juta. Berdasarkan keterangan Inspektorat, dana tersebut telah disetorkan kembali ke kas daerah.

Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut), Rinno Hadinata, mendesak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Deli Serdang segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan tersangka apabila telah terpenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

“Jika memang terbukti ada kerugian keuangan negara dan alat bukti telah terpenuhi, penyidik harus menetapkan tersangkanya. Ini demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah memperjuangkan pengungkapan dugaan korupsi dana desa tersebut,” kata Rinno di Medan, Rabu, 29 Juli 2026.

Menurut Rinno, dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022–2023 telah menjadi perhatian publik sejak ratusan warga Desa Rugemuk menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Camat Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Aksi tersebut sempat menjadi perbincangan di media sosial.

Dalam aksi itu, warga meminta Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, mencopot Muliadi dari jabatannya sebagai kepala desa.

Rinno menilai hasil pemeriksaan Inspektorat telah menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat sudah mengungkap adanya kerugian keuangan negara. Itu menjadi dasar yang harus ditindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang baru menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap Muliadi hingga proses hukum selesai. Di sisi lain, sebagian warga tetap mendesak agar yang bersangkutan diberhentikan secara definitif dari jabatan kepala desa.

Selain perkara dugaan korupsi dana desa, Rinno mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan penjualan tanah milik PT PS yang disebut menyeret nama Muliadi. Tanah tersebut diduga dijual kepada seorang pengusaha dengan nilai transaksi sekitar Rp60 juta.

Kasus itu telah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang dengan tanda terima laporan Nomor: STTL/B/782/VII/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut yang diterima oleh Ipda Roy Lerwis Silalahi.

Rinno berharap penyidik menangani kedua perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada pemeriksaan satu pihak saja.

“Proses hukum harus berjalan profesional dan transparan. Jika memang ada pihak lain yang diduga terlibat, penyidik juga perlu memeriksa mereka sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan,” katanya.

Ia juga menduga perkara dugaan penjualan tanah tersebut tidak dilakukan seorang diri sehingga penyidik diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Laporan sudah masuk ke Polresta Deli Serdang. Penyidik tidak cukup hanya memanggil dan memeriksa Muliadi, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terkait dengan peristiwa tersebut, termasuk Camat Pantai Labu jika memang diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, membenarkan dana yang sebelumnya menjadi temuan Inspektorat telah dikembalikan ke kas daerah.

“Sudah dikembalikan ke kas daerah semua. Beliau saat ini diberhentikan sementara. Kalau masalah lainnya, silakan konfirmasi ke camat,” kata Edwin.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari Muliadi maupun penyidik Polresta Deli Serdang terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana desa dan laporan dugaan penjualan tanah tersebut.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *